red23rdAvatar border
TS
red23rd
Ketua Gay Jatim Cabuli Anak Di Bawah Umur
Ketua Ikatan Gay Tulungagung Cabuli Belasan Anak

Mami yang juga ketua Ikatan Gay menjebak anak-anak yang nongrong di warung kopinya.

Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan (41) yang akrab disapa Mami, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut, juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung



REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan (41) yang akrab disapa Mami, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan penyelidikan, setidaknya ada 11 anak yang diduga menjadi korban pencabulan dari tersangka. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut, juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung.

Baca Juga:

Pencabulan Sesama Jenis, Pria Tulungagung ini Diamankan Polda JatimPolisi Bekuk Remaja Pelaku Pencabulan 16 Bocah PerempuanPolisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Dia adalah ketua Ikatan Gay di Tulungagung. Jadi gay ini ada ikatannya juga, dan dia ini ketuanya," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1).

Pitra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Mami H. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Setelah 12 hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Mami H dan menetapkannya sebagai tersangka, atas dugaan kasus tersebut.

"Kita punya waktu sekitar 12 hari untuk melakukan penyelidikan. Pada saat penyelidikan, kami telah menemukan kurang lebih 11 korban anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dari tersangka mami H ini. Usianya di bawah 17 tahun," kata Pitra.

Pitra kemudian menjabarkan modus yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi korbannya. Mami H yang merupakan pengelola kedai kopi ini, manjadikan anak-anak yang nongkrong di kedainya sebagai korban. Para korban diiming-imongi dengan uang Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.

"Kemudian anak yang terjebak dibawa ke rumah yang bersangkutan. Di sana lah dia melakukan pencabulan terhadap para korban. Barang buktinya banyak, ada 23 item. Mulai celana hingga CD berisikan gambar laki-laki telanjang," ujar Pitra.

Tersangka dikenakan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara

Red: Teguh Firmansyah

Rep: Dadang Kurnia

Republika/Dadang Kurnia

Sumber : Republika

Makin-makin aja kutengok orang homo ni..
Diubah oleh red23rd 20-01-2020 11:25
bang.didotAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
6.1K
115
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.