my.agathisAvatar border
TS
my.agathis
Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Interpol
Home News Nasional 
Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Interpol 
Kompas.com - 13/01/2020, 20:06 WIB 
BAGIKAN: 


Komentar logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN) 
Penulis Ardito Ramadhan | Editor Krisiandi 


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan meminta bantuan interpol untuk memburu eks caleg PDI Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020) lalu. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan Interpol. "Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020). 

Kendati Harun diketahui berada di luar negeri, Ghufron yakin KPK dapat meringkus tersangka kasus dugaan suap tersebut. "Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," kata Ghufron. 

Diberitakan sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun meninggalkan Indonesia ke Singapura pada Senin pekan lalu. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut, pihaknya belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia. 

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. 

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. 

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, keberadaan Harun masih belum diketahui.

 



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Interpol", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/20064801/harun-masiku-di-luar-negeri-kpk-minta-bantuan-interpol.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi
Diubah oleh my.agathis 13-01-2020 15:03
bang.didotAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 8 lainnya memberi reputasi
7
4.3K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.