OjodupehAvatar border
TS
Ojodupeh
Ditilang Polisi karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa Gugat ke MK
Ditilang Polisi karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa Gugat ke MK



Ditilang Polisi karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa Gugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]
Suara.com - Dua mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait aturan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Keduanya mengajukan keberatan dengan aturan yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari. Sebab, menurut mereka hal itu justru merugikan para pengendara.



"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," demikian berkas permohonan yang dilayangkan Eliadi seperti dikutip Suara.com dari laman resmi MK, Kamis (9/1/2020).

Terkait pengajuan keberatan tersebut, Eliadi menggugat dua pasal dalam UU LLAJ yakni Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) yang menyebutkankan, pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari terancam hukuman pidana 15 hari dan denda Rp 100 ribu.

Sementara, Eliadi mengatakan batu uji kedua pasal tersebut yakni Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Gugatan yang diajukan Eliadi dan Ruben ini, bermula dari kejadian beberapa waktu lalu.

Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB, karena terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.

"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'/ Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," ucap Eliadi.

Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Maka dari itu, ia mengajukan gugatan.

"Bahwa sebagaimana mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi pengak hukum di republik ini, maka sudah menjadi kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma atau pasal yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan Undang-undang serta berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas," lanjutnya.

Eliadi menambahkan, dengan begitu ada ketidakpastian hukum pada frasa "siang hari" yang tertuang dalam Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ergo menyebabkan kerugian aktual.

Gugatan dua mahasiswa FH UKI tersebut telah teregistrasi dengan nomor tanda terima 1940/PAB.MK/I/2020.

Sumur Berita

Saya dukung nih mahasiswa btw memang urgensinya dinyalakan lampu utama di siang hari ini untuk apa coba?

Secara kalo lampu utama dinyalakan terus maka,lampu akan mudah putus ketika perjalanan jauh karena panas dan selain itu baterai aki akan juga mudah habis dan soak

Yang senang ya perusahaan lampu karena pasti progres penjualanya naik

Btw negara mana saja sih yang menggunajan lampu disiang hari?

Diubah oleh Ojodupeh 10-01-2020 04:56
ekoctopus182Avatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 11 lainnya memberi reputasi
12
3.6K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.