adininggarVir
TS
adininggarVir
Ambisi Terselubung Jabatab Dikmas Kemendikbud


Tetap berlangsung. Bukan ditiadakan. 

Sistem pendidikan masyarakat (dikmas) yang didalamnya mencakup pendidikan non-formal (PNF) dan informal tetap dipertahankan.

Itu amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Yang berdemonstrasi --Mahasiswa, Akademisi, penggiat lembaga keterampilan-- harus sadar itu.

Jangan buntu intelektualitas. Jangan sampai terjebak 'kepentingan terselubung'.

Dan aneh sebetulnya demonstrasi soal dikmas: protes karena (berpikir) dikmas ditiadakan lagi atau strukturnya dihapuskan di Kemdikbud.

Dua logika berbeda.

Jika (berpikir) dikmas ditiadakan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019; maka perlu ada pencerahan.

Begini: secara hirarki perundang-undangan, Perpres berada di bawah UU. Maka tentu saja isi Pepres tidak boleh mengangkangi UU.

Mustahil Presiden Jokowi tidak memahami hirarki tersebut ketika merestrukturisasi organisasi Kemdikbud.

Justru dalam teori perundangan: aturan di bawah adalah petunjuk pelaksanaan dari regulasi di atasnya.

Berarti termasuk petunjuk pelaksanaan dikmas (PNF dan informal) di masa mendatang. Entah skemanya tetap seperti sebelumnya atau diperbarui.

Selanjutnya: telah sangat jelas bahwa dihapuskannya Dirjen PAUD dan Dikmas (yang kini direstruktur jadi PAUD dan Dikdasmen) hanya pendelegasian kewenangan saja.

Artinya: penanggungjawab dikmas (PNF dan informal) hanya diganti ke struktur jabatan berbeda. Penanggungjawab baru sebutan sederhananya.

Malah: Kemdikbud ingin menciptakan 'kesetaraan' persepsi antara PNF, informal dan formal. Bahwa terjadi kolaborasi sumber daya pendidikan formal dengan PNF dan informal.

Bahwa segala perangkat pendukung pendidikan formal --staf pendidik, infrastruktur, ruang kelas dan lainnya lagi-- harus juga mendukung pelaksanaan PNF dan informal.

Termasuk ke mana arah hasil PNF dan informal yang sama mutu standarnya dengan pendidikan formal.

Justru terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2019 merupakan upaya tepat jika disadari dan dipahami untuk peningkatan kualitas PNF dan informal serta pesertanya.

Tak lagi jadi 'pendidikan pelengkap' paradigmanya.

Nah, yang 'berbahaya' dan "berbau kepentingan" bila memanfaatkan unjuk rasa dengan isu menolak dihapuskannya struktur jabatan Dikmas dan direktorat di bawahnya di Kemdikbud.

Apa ada sosok yang berambisi ingin jadi Dirjen Dikmas namun gagal, malah diperkuat dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2019?

Kalau cuma menuntut "jangan dihapuskan struktur Dikmas Kemdikbud serta direktorat di bawahnya" berarti ada kepentingan 'posisi'.

Begitukah?

Yang dituntut apakah persoalan "struktur" Jelas; itu artinya ada kepentingan, ambisi berkuasa. Bukan masalah menganggap dikmas yang dihapuskan.

Toh faktanya juga Dirjen maupun direktorat yang menaungi Dikmas Kemdikbud tetap ada. Hanya di reorganisasi ke jabatan Dirjen atau direktorat lain saja.

Lalu masih muncul tuntutan protes agar Dirjen Dikmas Kemdikbud tetap dibentuk lagi. Duhai, begitu kentara ada orang-orang berkepentingan ingin menempati posisi itu dengan memanfaatkan Mahasiswa untuk demonstrasi.

Sadarlah, yang berdemonstrasi. Jangan sampai dimanfaatkan kepentingan jabatan orang-orang tertentu.*
0
337
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
Education
icon
22.4KThread13.2KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.