BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tik-tok tik-tok, pilkada langsung atau lainnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Jakarta, Senin (18/11/2019).GERILYA | Lama tak terdengar, wacana mengubah pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung kembali berdering. Kali ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang angkat suara.

"Semua kebijakan publik menyangkut masyarakat banyak perlu dievaluasi setelah berapa lama,” kata Tito, seusai Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (18/11/2019), seperti dikutip setkab.go.id.

Peluit Tito disambut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar. Ia menyatakan, pilkada-langsung harus dikaji ulang melalui riset akademis yang melibatkan peneliti berintegritas. "Sejauh mana efektivitasnya," kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (19/11/2019), seperti dikutip kemendagri.go.id.

Menurut Bahtiar, Kemendagri hanya membeberkan kelebihan dan kekurangan sistem pilkada, dan bukan dalam posisi mendorong perubahan pilkada menjadi tidak langsung, seperti pemberitaan media massa.

Menteri Tito menegaskan evaluasi sistem pilkada-langsung harus melalui metode yang benar, oleh lembaga yang reliabel dan kredibel -- mungkin perlu tiga sampai empat kajian dari lembaga yang berbeda. “Jadi bukan berdasarkan pemikiran semata," kata Pak Menteri.

Pilkada-langsung digelar 15 tahun terakhir, sejak pemilihan presiden/wakil presiden dalam pilpres dan pileg 2004.

Bukan kembali dipilih DPR

Mendagri mengatakan usulan evaluasi ini bukan berarti mengembalikan proses pemilihan kepala daerah ke DPRD seperti yang dilakukan di era Orde Baru.

"Ini saya sendiri pernah sampaikan, tapi tidak pernah menyampaikan untuk kembali kepada DPRD, ini saya klarifikasi," kata Tito, seperti dikutip antaranews.com.

Pilkada-langsung memberi peluang pada calon-calon yang punya potensi untuk maju tanpa melalui partai politik, tapi juga melahirkan potensi konflik di masyarakat.

Tito memberi contoh saat ia menjadi Kapolda Papua. Pelaksanaan pilkada 2012 di Kabupaten Puncak tertunda empat tahun karena perang antar masyarakat yang menelan banyak korban.

"Potensi konflik itu karena polarisasi pilkada yang membuat masyarakat terbelah. Tapi dalam bahasa saya adalah polarisasi yang dilegalisasi, legal," katanya.

Selain rawan konflik, pilkada-langsung memakan biaya tinggi baik bagi calon kepala daerah maupun pemerintah. Politik berbiaya tinggi itu mendorong pimpinan-terpilih melakukan korupsi agar bisa balik modal. "Jadi kita sudah menciptakan sistem yang membuat kepala daerah korupsi,” kata Tito.

Sehari setelah pernyataan Menteri Tito, Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar forum legislasi membahas pilkada langsung.

“Dalam UUD 1945 tidak dikatakan kepala daerah harus dipilih langsung, melainkan dipilih secara demokratis,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi seperti dikutip antaranews.

Komisi II DPR RI membuka opsi pilkada-langsung hanya untuk pemilihan bupati atau wali kota, sedangkan gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat.

"Pemerintahan provinsi itu kepanjangan tangan pemerintahan pusat," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Doli seperti dikutip cnnindonesia.com

Sudah sejak Zaman SBY

Wacana mengubah pilkada-langsung pernah muncul di akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akhir September 2014 DPR menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang berisi pemilihan melalui DPRD berdasarkan suara 226 anggota. UU Nomor 22 Tahun 2014 itu menyatakan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota mengacu pada pemilihan kepala daerah tak langsung oleh DPRD.

Sepekan kemudian, 2 Oktober 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kepada DPR, masing-masing Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur/Bupati/Walikota dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah.

Akhir 2014, Rapat paripurna DPR RI mengesahkan dua Perppu itu menjadi Undang-Undang, berdasarkan suara 442 anggota DPR.

Gerilya untuk mengubah UU Pilkada itu kini muncul lagi. Episode-II kali ini, agaknya disiapkan lebih seksama.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...g-atau-lainnya

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Tarif LRT Jakarta bersubsidi mulai berlaku hari ini

- Ujian Nasional bukan patokan prestasi siswa

- PR utama Ljungberg, buruknya pertahanan Arsenal

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
6.7K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.