kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Novel Bamukmin: Indonesia Surga Penista Agama


SEKRETARIS Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam (Sekjen Korlabi) Novel Bamukmin mengatakan, ada sekitar 20 kasus penistaan agama yang dilaporkan pihaknya.

Namun, kata dia, hanya kasus Ahok yang diproses pihak kepolisian.

"Selebihnya, seperti kasus Ade Armando, Guntur Romli, Viktor, Abu Janda, tidak diproses."

"Indonesia jadi surganya penista agama," ujar Novel Bamukmin di kantor pusat MUI, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Sukarnoputri, Sekjen Korlabi tersebut mengatakan MUI dan polisi harus bertindak tegas agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.

"Peran MUI tidak bisa dilepaskan, karena (MUI) yang menentukan dalam sisi hukum syarat Islam."

"Terbukti menista atau tidak itu kewenangan MUI, kalau perlu mengeluarkan fatwa," ujar Novel Bamukmin

Sekjen Korlabi beserta segenap pengurus Korlabi menegaskan tidak akan ikut campur jika seluruh Umat Islam bergerak menuntut Sukmawati dihukum.
Karena, menuruthya yang dinistakan adalah sosok Nabi Besar Umat Islam, Nabi Muhammad SAW.

"Kami sudah melakukan prosedur yang benar, ikut konstitusi, kita sudah taat hukum."

"Jadi kami serahkan kembali ke Umat Islam, kalau masalah ini diselesaikan hanya dengan minta maaf," tutur Novel Bamukmin.

Novel Bamukmin pun meminta MUI tegas menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Sukarnoputri.

Sebab, paparnya, putri Proklamator Indonesia itu secara jelas telah menyerang Islam sebanyak lima kali.

"(Sukmawati) menyerang Islam itu sudah lima kali. Pertama membandingkan konde dan cadar, azan dengan kidung, bendera tauhid dibandingkan dengan kemerdekaan."

"Lalu Nabi Muhammad dibandingkan Soekarno. Begitu juga Alquran dibandingkan dengan Pancasila," bebernya.

Novel Bamukmin berujar, penistaan agama yang dilakukan Sukmawati lebih daripada yang dilakukan Ahok, dan telah dilakukan berulang kali, sehingga tidak cukup diselesaikan dengan cara mediasi.

Tahun lalu, Korlabi juga telah melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama saat Sukmawati membacakan puisi yang membandingkan konde dengan cadar serta kidung dengan azan.

Kasus tersebut akhirnya ditutup, saat Sukmawati datang ke kantor pusat MUI untuk mediasi dan meminta maaf kepada seluruh Umat Islam.

"MUI harus punya sikap dan ketegasan ketika Sukmawati datang lagi untuk minta maaf."

"Karena kemarin kita yang melaporkan Sukmawati selesai dengan mediasi dan SP3 oleh polisi. Kita tidak mau seperti itu, karena ini pengulangan yang sudah berkali-kali."

"Memang dua kali kesempatan, tapi dalam dua kali itu lebih daripada Ahok," ucap Novel Bamukmin.

Oleh karena itu, Korlabi meminta MUI segera mengeluarkan fatwa tertulis untuk melengkapi data laporan atas dugaan penistaan agama tersebut kepada polisi.

Novel Bamukmin mengatakan, pelaporan ini untuk memberikan efek jera kepada siapa pun untuk tidak kembali melakukan perbuatan yang sama.

"Kejadian sebelumnya tidak ada efek jera, sehingga indonesia menjadi negara yang darurat penista agama. Jadi surga buat penista agama," cetusnya.

Sementara, Ketua Penasihat Korlabi Eggi Sudjana meminta agar polisi adil dan tidak diskriminatif terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Sukarnoputri.

Menurutnya, yang dilakukan Sukmawati dinilai jelas melakukan tindak pidana hukum pasal 156 (a) KUHP tentang ujaran kebencian termaksud penistaan agama.

"Perlu diketahui, secara hukum pidana perbuatannya telah selesai dengan bukti video dan medsos."

"Ada dua hal (kasus), pertama membandingkan Alquran dengan Pancasila , itu sangat merendahkan nilai-nilai Alquran."

"Lalu kedua membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno, itu amat sangat serius," tegasnya.

Eggi Sudjana lantas membandingkan kasus penistaan yang dilakukan Sukmawati dengan kasus Ahok di tahun 2016.

Ia menilai Sukmawati secara terang-terangan dan sengaja membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan sosok Soekarno.

"Secara yurisprudensi Ahok, saat itu Ahok cuma mengatakan 'jangan mau dibodohi pake ayat almaidah:51'."

"Itu saja masih bisa diperdebatkan, tapi tetap kena hukuman. Apalagi ini telak membandingkan," ucap Eggi Sudjana.

Ia meminta polisi aktif bergerak, seperti saat menangani kasusnya di tahun 2006, yang pernah dianggap menghina Presiden atau kasus dirinya baru-baru ini saat berbicara people power.

"Kemarin saya berbicara people power langsung ditangkap. Jadi saya mengalami sendiri."

"Tapi kenapa ini enak saja? Mentang-mentang anak Bapak Soekarno, yang kita semua hormat dengan Soekarno. Hukum tidak boleh tidak setara," paparnya. (Larasati Dyah Utami)


https://wartakota.tribunnews.com/201...agama?page=all

serapionleoAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 7 lainnya memberi reputasi
6
4.6K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.