ayic222Avatar border
TS
ayic222
POLISI Malang Berondong Peluru Pencuri Motor yang Kendarai Honda Scoopy
Judul asli


POLISI Malang Berondong Peluru Pencuri Motor yang Kendarai Honda Scoopy, Sempat Kejar-kejaran



Tak terima ulah pencuri motor asal Pasuruan
Anggota Polres Malang Kota memberondongkan 4 peluru
Ke pelaku curanmor yang kendarai Honda Scoopy

SURYA.co.id | MALANG - Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengungkapkan kronologi anggotanya memberondongkan peluru berawal dari perlawanan pelaku.
Perlawanan pelaku yang memiliki nama panggilan Suntra itu berupa nekat menendang anggota polisi dari sepeda motor saat dikejar aparat.
Menurut Dony, pencurian terjadi di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Akibat kenekatannya itu, polisi menembak Suntra saat mencuri motor bersama temannya, M.
“Kami lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka Suntra berusaha melawan petugas,” ucap Dony Alexander kepada reporter SURYA.co.id, Aminatus Sofya di Mapolresta, Senin (18/11/2019).

Dony menceritakan kronologi penembakan berawal saat akan menangkap Suntra dan M.
Dua orang ini berusaha kabur dengan mengendarai motor Honda Scoopy berwarna merah dan Honda Beat warna Putih.
Karena Suntra menendang anggota korsp Bhayangkara yang mengejarnya, polisi akhirnya melepaskan tembakan.
“Tiga kali mengenai motornya dan satu kena kaki sebelah kiri,” beber dia.
Ia mengatakan sempat terjadi kejar-kejaran sejauh 400 meter dengan Suntra dan M.

Sayang, M berhasil kabur dengan cara berlari dan meninggalkan motornya.
“Satu temannya berhasil kabur. Kendaraannya ditinggal,” ucapnya.
Kepada polisi, Suntra mengaku mencuri motor sebanyak lima kali.

Dia menyasar kendaraan yang terparkir di depan rumah dan beraksi saat tengah malam.
“Dia spesialis di rumah-rumah, aksinya malam hari dengan cara membobol pagar,” imbuh Dony.
Dari tangan Suntra, disita empat buah kunci T untuk membobor gembok pagar dan motor.

Suntra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana selama lima tahun.
Kasus serupa di Sidoarjo

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah Sidoarjo.
Polresta Sidoarjo berhasil menangkap enam tersangka curanmor yang membuat resah masyarakat Sidoarjo.

Dari enam tersangka yang ditangkap, empat tersangka diketahui merupakan komplotan curanmor Pasuruan.
Empat tersangka itu adalah :
1. Muklis alias Sikin (34), warga Desa Ploso Sari, Kec. Grati, Pasuruan.
2. Kriswanto (19), warga Desa Ploso Sari, Kec. Grati, Pasuruan.
3. Muhammad Taufiq (21), warga Desa Ploso Sari, Kec. Grati, Pasuruan.
4. Bodi Prastyo (40), warga Desa Gondang, Kec. Grati, Pasuruan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan komplotan curanmor Pasuruan diketahui cukup kejam dalam melakukan aksinya itu.
"Karena para tersangka itu tidak segan melukai korbannya. Jadi empat tersangka ini mencuri sepeda motor korban di rumah korban. Bila ketahuan, tersangka melemparkan bom ikan (bondet) ke arah korban," ujarnya, Sabtu (16/11/2019).
Ia menjelaskan komplotan ini telah melakukan aksinya di tiga tempat. Yaitu dua pencurian di Perumahaan Gading Fajar 2, Desa Sepande, Kecamatan Candi dan di Dusun Kenep RT 4 RW 2 Desa Junwangi Kecamatan Krian, Sidoarjo.

"Nah saat melakukan aksinya di wilayah Krian, aksi tersangka diketahui oleh korbannya yaitu Eka Sauqi akan mencuri sepeda motornya. Tersangka langsung melemparkan tiga bondet ke korban di mana satu bondet tidak meledak dan dua bondet meledak dan melukai lengan tangan kiri," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian kepada para komplotan ini, akhirnya Polresta Sidoarjo berhasil menangkap empat tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, empat tersangka berencana akan kabur dan melawan petugas. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," tambahnya.
Sementara itu, selain menangkap komplotan curanmor Pasuruan, Polresta Sidoarjo juga berhasil membekuk kedua tersangka curanmor lainnya.

Kedua tersangka yaitu Jhevanser Fajar Nirwanta, warga Desa Sambirejo Kecamatan Jogoroto, Jombang dan Ahmad Zulkifli, warga Desa Surodinawan, Kabupaten Mojokerto.
"Kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan mencuri sepeda motor korbannya di parkiran rumahnya, di mana korban saat itu sedang beribadah salat isya. Ketika usai salat, korban melihat banyak kerumunan warga dan ternyata setelah didekati, sepeda motor korban telah raib," terangnya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka terancam pidana penjara cukup berat.

"Untuk komplotan Pasuruan, kita kenakan Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan dua tersangka curanmor, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancamannya 9 tahun penjara," tandasnya

Stigma pasuruan tentang komplotan curanmor sepertinya takkan pernah hilang.. Miriss... emoticon-Turut Berduka

komplotan curanmor pasuruan
sebelahblogAvatar border
tien212700Avatar border
nouahAvatar border
nouah dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.