nevertalk
TS
nevertalk
Pergub Diteken Anies, Pemotor-Pemobil Masuk Jalur Sepeda Akan Didenda


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengundangkan Peraturan Gubernur tentang jalur sepeda. Peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Iya (sudah ditandatangani), kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Setelah Pergub keluar, petugas dari kepolisian atau Dinas Perhubungan bisa melakukan tindakan hukum. Sosialisasi dianggap cukup saat ada uji coba jalur sepeda pada 20 Oktober sampai 19 November 2019.

Bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda, akan ada denda atau kurungan.

"Ini kita ancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009 di mana, di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu," ucap Syafrin.


Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda. Pemilik kendaraan pun akan dikenai denda.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, ini akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI, itu membayar retribusi untuk sepeda motor per-hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per-hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," ucap Syafrin.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun ini. Sudah dipasang berbagai bentuk tanda jalur sepeda dengan marka jalan maupun pembatas.

"Sekarang marka jalan sudah dilengkapi, cone itu menjadi salah satu yang diatur dalam Pergub bahwa untuk jalur sepeda itu pembatasnya berupa marka jalan, marka jalan yang solid atau putus-putus, juga bisa traffic cone, bisa juga bentuk kanstin," ucap Syafrin.



https://news.detik.com/berita/d-4790...13.1541780864

DIDENDA, ASAL SYARATNYA KALO PETUGAS LIAT emoticon-Takut

KALO GA ADA BABLAS WAELAH emoticon-Leh Uga
Diubah oleh nevertalk 19-11-2019 10:34
wbrosjakompanksebelahblog
sebelahblog dan 18 lainnya memberi reputasi
19
10.5K
173
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.