i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
Jadi Tersangka, Penabrak Tewas Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan


Jadi Tersangka, Penabrak Tewas Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan

DH, pengendara mobil Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik GrabWheels, tidak ditahan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut ada dua alasan yang menjadi pertimbangan penyidik tak menahan DH.

"Nggak kita lakukan penahanan karena kita lihat bahwa kita nilai dia tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, pertimbangan penyidiknya begitu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (14/11/2019).

Fahri mengatakan DH hanya dikenai wajib lapor. Kewajiban itu harus dijalani DH hingga proses penyidikan di kepolisian rampung.

"Ya hanya wajib lapor aja, kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ucap Fahri.

Dalam proses pemberkasan, Fahri mengaku tak memerlukan keterangan ahli karena dia merasa sudah cukup alat bukti untuk menjerat DH. "nggak ada saksi ahli yang kita mintai keterangan karena bagi kita sudah cukup alat bukti untuk membuktikan kejadian seperti itu dan siapa tersangkanya." ujar Fahri.

Sebelumnya ahri Siregar mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (10/11), sekitar pukul 03.45 WIB, di sekitar fX Sudirman, Jakarta. Saat itu, yang dikendarai tersangka DH dan rekannya, berinisial L, melaju searah dengan rombongan korban.

"Saat DH mengemudikan mobil Camry, saat dia mau menyalip kendaraan minibus yang ada di depannya di Jalan Pintu 1 Senayan, saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri akhirnya menabrak 3 pengendara dari skuter," kata Fahri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11).

Fahri mengatakan DH mengemudikan mobil dengan kecepatan 40-50 km per jam. Karena kurang konsentrasi dan dipengaruhi alkohol, DH menabrak pengguna skuter tersebut hingga mengakibatkan 2 orang tewas dan 1 mengalami luka-luka.
(dkp/aud)
sumber

☆☆☆☆☆☆

Hmmmm.....
Mungkin begitulah pertimbangannya.
Meskipun ada beberapa fakta yang memberatkan posisi tersangka, namun ada 1 hal yang meringankan dan membuktikan bahwa kasus ini bukanlah kasus tabrak lari.

Pertama, si tersangka kedapatan habis meminum alkohol. Artinya tersangka membawa kendaraan dalam keadaan mabuk. Bagi praktisi hukum, ada sebagian mengganggap, jika seseorang kedapatan membawa kendaraan dalam keadaan habis meminum alkohol, artinya dia dalam keadaan sengaja. Faktor kesengajaan harus dicatat disini.

Kedua, tersangka kedapatan menyalip dari kiri, artinya dia telah menyalahi aturan berlalu lintas, sebab untuk menyalip kendaraan didepan umumnya dari sebelah kanan.

Ketiga, tersangka kedapatan tidak berusaha untuk mengerem atau menghindari tabrakan. Itu terbukti dari tidak adanya bekas atau jejak ban hasil pengereman.

Keempat, perbuatan tersangka telah mengakibatkan korban jiwa 2 orang dan luka-luka orang lainnya.

Kelima, faktor yang meringankan adalah, setelah menabrak, tersangka turun dari mobil dan berusaha mencari pertolongan, menghentikan kendaraan lain, dan membawa para korban kerumah sakit.

Coba bedakan dengan kasus Afriyani Susanti dalam tragedi tabrak maut Tugu Tani.

Pukul 11.12 WIB kejadian.
Pukul 16.00 WIB Afriyani Susanti langsung ditahan.

Quote:


Hukum harus berkeadilan.
Namun terkadang adil bagi orang lain tak selalu adil bagi yang lainnya.

Silakan berdiskusi.
revolutionaryAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 34 lainnya memberi reputasi
35
21.7K
247
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.