littledeasyAvatar border
TS
littledeasy
Syarat IMB – Persyaratan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
Kurangnya informasi mengenai pengurusan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan membuat banyak orang enggan mengurus sendiri. Dengan alasan kurang paham alur pengurusannya. Akhirnya mereka cenderung menyuruh orang lain bahkan calo untuk mengurusnya,. Padahal, syarat membuat IMB sangat mudah.

IMB memang sangat penting bagi mereka yang baru memiliki rumah. Setiap properti wajib memiliki surat IMB, baik yang dibeli secara cash maupun KPR. Nilai properti yang memiliki IMB akan kuat dimata hukum dan memiliki nilai yang lebih tinggi.

Pengertian IMB

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Dokumen IMB sangat penting karena memiliki tujuan menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan fungsi lahan. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB akan dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan, bahkan rumah bisa dibongkar paksa. Oleh karena itu IMB sangat penting dalam transaksi jual beli properti. 

Syarat IMB Rumah Tinggal

Dalam pengajuan permohonan IMB, setiap pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan sebelum melakukan proses pembuatan IMB. Syarat membuat IMB sangat mudah diantaranya adalah fotokopi identitas, SPPT, Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat pernyataan kepemilikan tanah.  

Rumah dengan luas di bawah 500 meter persegi, bisa datang langsung mengisi formulir di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di kecamatan setempat. Setelah satu minggu, akan ada petugas yang datang untuk mengukur dan menggambar denah rumah. Gambar  tersebut akan digunakan sebagai cetak biru untuk IMB.

Jangka waktu proses pembuatan IMB setelah gambar denah selesai ialah sekitar 15 hari kerja. Untuk biayanya dihitung berdasarkan luar rumah, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp.2500

Syarat IMB Non Rumah Tinggal/ Bangunan Umum

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai):

1.Formulir permohonan IMB

2.Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

3.Surat Kuasa (jika dikuasakan)

4.KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)

5.Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

6.Bukti Pembayaran PBB

7.Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)

8.Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

9.Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

10.SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

11.Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)

12.Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)

13.Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

14.IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )

15.IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap pengajuan IMB bangunan umum non rumah tinggal sampai dengan 8 lantai hampir sama dengan pengajuan IMB rumah  tempat tinggal. Pemohon harus mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota administrasi tempat tinggal untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen pelengkap.

Petugas akan datang untuk melakukan survey dan menghitung besaran biaya retribusi yang harus dibayar pemohon. Setelah retribusi selesai dibayar, IMB dapat diambil oleh pemohon.

Biaya pembuatan untuk IMB jenis ini berdasarkan luas bangunan x indeks bangunan x harga satuan retribusi. Lama dari pembuatan IMB adalah 25 hari kerja terhitung sejak dokumen teknis disetujui.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), diantaranya adalah:

1.Formulir Pendaftaran IMB

2.Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon

3.Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,

4.Fotokopi PBB Tahun terakhir

5.Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP

6.Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari 7.Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.

8.Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)

9.Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,

10.Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,

11.Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.

12.Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

13.Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.

14.Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.

15.Surat Kuasa (jika dikuasakan) 

Untuk pengurusan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini sama dengan pengajuan IMB lainnya. Pemohon harus datang ke loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di kota setempat. 

Seluruh persyaratan wajib disertakan untuk diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Jika lulus maka akan dilakukan proses sidang selanjutnya berdasarkan Perencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).

Petugas akan menghitung biaya retribusi, setelah seluruh biaya dilunasi maka IMB sudah dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP. Perhitungan biayanya adalah Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi dengan jangka waktu proses 25 hari kerja terhitung setelah dokumen teknis disetujui.

Solusi Beli Rumah Bagi Warga Yang Tak Lolos Syarat Bank



Diubah oleh littledeasy 13-11-2019 05:24
sebelahblogAvatar border
sebelahblog memberi reputasi
1
685
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.