valkyr7
TS
valkyr7
KPK Ungkap 2 Kasus yang Jadi Perhatian Khusus Jokowi
Presiden Jokowi (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

Jakarta - KPK menyampaikan adanya kasus besar yang mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus apa yang dimaksud?

"Sejauh ini memang ada dua kasus yang menjadi concern Presiden dan sejumlah pihak sudah kami tangani," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

Syarif menyebutkan 2 kasus yang disoroti khusus Jokowi yaitu kasus korupsi terkait pembelian Helikopter Augusta-Westland (AW) 101 dan kasus Petral atau Pertamina Energy Service Ltd (PES). Dua kasus itu disebut Syarif memiliki karakteristik sendiri dalam penanganannya.

"Kasus pembelian Heli AW-101. Penanganan kasus ini perlu kerja sama yang kuat antara KPK dan POM TNI," ucap Syarif.

"Kasus PES /Petral, perkara ini sedang dalam proses penyidikan oleh KPK. Satu orang tersangka telah ditetapkan. Dalam perkara ini, kami membutuhkan penelusuran bukti lintas negara sehingga perlu kerja sama internasional yang kuat," imbuh Syarif.

Untuk kasus helikopter AW-101, Syarif mengatakan KPK sudah menetapkan pihak swasta dan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer. Saat ini KPK sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang sedang dihitung BPK.

"Jadi kasus ini sangat tergantung pada keterbukaan dan kesungguhan TNI. Pihak swasta-nya sudah/tengah ditangani oleh KPK. Khusus untuk kasus ini kami mengharapkan dukungan penuh Presiden dan Menkopolhukam, karena kasusnya sebenarnya tidak susah kalau ada kemauan dari TNI dan BPK," tutur dia.

Terkait kasus yang menjerat mantan Managing Director Pertamina Energy Service Ltd (PES) Bambang Irianto, KPK perlu penelusuran bukti lintas negara. Kasus ini juga melibatkan beberapa perusahaan.

"Perlu disampaikan bahwa kasus ini melibatkan beberapa negara (Indonesia-Thailand-United Arab Emirate-Singapore-British Virgin Island) dan sayangnya hanya dua negara yang mau membantu sedang dua negara lain tidak kooperatif. Kesulitan lain karena, kasus ini melibatkan sejumlah 'perusahaan cangkang' di beberapa negara 'save heaven' seperti BVI," imbuh Syarif.

Atas hal tersebut, Syarif berharap semua pihak dapat mendukung penanganan perkara tersebut. Penanganan kasus korupsi juga perlu alat bukti yang kuat.

"Lebih dari itu, perlu dipahami, penanganan perkara korupsi tentu harus didasarkan pada alat bukti. Dan kemampuan memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan UU serta sikap kooperatif pihak-pihak yang dipanggil KPK," kata Syarif.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan bila Presiden Jokowi pernah melaporkan kasus besar ke KPK tetapi tidak pernah diungkap. Pernyataan Mahfud itu disampaikannya saat mengundang para pakar dan tokoh masyarakat ke kantornya pada Senin (11/11) malam. Mahfud menyebut Jokowi memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Jokowi padanya saat menunjuknya sebagai Menko Polhukam.

"Itu presiden mengatakan kita sudah berusaha sungguh-sungguh tapi coba ke depannya ini, pemberantasan korupsi lebih hadir, lebih kuat. Caranya apa? Korupsi korupsi besar itu diungkap. Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini tapi nggak terungkap. Coba sekarang diperkuat itu kejaksaan, kepolisian," kata Mahfud dalam sambutannya itu.

Mendengar itu, Syarif mengaku belum tahu secara spesifik kasus besar apa yang dimaksud Mahfud. Meski begitu Syarif menyebut bila di KPK ada kasus besar yang mendapatkan perhatian khusus dari Jokowi.

"Dari apa yang dismpaikan Menko Polhukam di salah satu acara yang terbuka untuk umum kemarin kita belum mengetahui kasus apa yang dimaksud. Tapi silakan datang ke KPK jika memang ada yang perlu diketahui penanganannya," kata Syarif.

"Karena data-data pelaporan, termasuk informasi siapa pelapor menurut perundang-undangan harus dirahasiakan," imbuhnya.

SUMBER


1. Dengan UU yang demikian kuat aja KPK masih beralasan perlu UU yang lebih kuat lagi buat nyari bukti.. emoticon-Malu (S)

2. Baru kali ini ada penegak hukum menunggu sikap kooperatif (pihak yang dipanggil) buat menegakkan hukum.. emoticon-Malu (S)

3. Mungkin udah saatnya konstitusi indo menjadikan KPK sbg institusi tertinggi negara dan bisa ngeluarin Perpu supaya ga punya alasan lagi buat ngeles.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 12-11-2019 06:01
sebelahblog4iinchtien212700
tien212700 dan 14 lainnya memberi reputasi
15
8K
55
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.