faranidaindriAvatar border
TS
faranidaindri
Disdik Menilai SMA Kolese Gonzaga Sudah Sesuai Prosedur



KORPORAT.COM, JAKARTA– Dalam hal gugatan oleh orangtua siswa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menilai tidak ada aturan yang dilanggar oleh pihak SMA Kolese Gonzaga atas keputusan tidak menaikkan kelas salah seorang siswanya.


Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah menjelaskan, Permendikbud No 53 tahun 2015 memberikan kewenangan atas dewan guru untuk memberikan penilaian.


“Jadi memang begini. Ada Peraturan Menteri Nomor 53 tahun 2015 tentang standar penilaian. Standar prosesya itu bahwa rapat dewan pendidik itu adalah forum tertinggi memutuskan segala sesuatunya. Rapat dewan pendidik yaa. Salah satunya adalah naik atau tidak naiknya siswa atau lulus tidak lulusnya siswa. Jadi di Gonzaga itu rapat dewan pendidik sudah memutuskan,” katanya saat dihubungi, Rabu (30/10/2019).


Selain masalah batas nilai, murid yang berkaitan juga memiliki beberapa catatan buruk. Laporan yang diterima Taga bahwa murid tersebut pernah merokok dan makan kuaci di dalam kelas.


“Begini Mas. Kan si siswa ini satu mata pelajaran nggak tuntas yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. KKM-nya 75. Nah kemudian ternyata jauh sebelumnya memang laporannya ada kasus saat live in program Khatolik di Cilacap, dia kena tegur lah. Antara merokok atau apa gitu. Akhirnya ditegur dan dipulangkan kalau nggak salah,” tutur Taga.


Sebelumnya, diberitakan orang tua murid, Yustina menggugat SMA Gonzaga, hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran anaknya tidak naik kelas.


Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Selain itu, ikut digugat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panomokta, dan guru sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto. Yustina juga turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.


SUMBER >>> korporat
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.