sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Bupati Serang Tegas Pidanakan Penyegel SMPN Mancak


SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengambil langkah tegas terkait penyegel SMPN 1 Mancak. Setelah upaya mediasi tidak berhasil, dan penyegelan masih berulang, Pemkab Serang memutuskan mengambil langkah hukum. Laporan sudah dilakukan ke Polda Banten dan akan meminta bantuan Kejaksaan.

Tatu menegaskan, sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Kepala Bagian Hukum untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. "Karena (jika tidak dibawa ke ranah hukum,) tidak akan tuntas-tuntas. Kan ini buktinya digembok lagi," kata Tatu usai menghadiri Jambore PKK, Selasa (15/10/2019).

Sekadar diketahui, ratusan siswa-siswi SMPN Mancak terpaksa melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di gedung PGRI Kecamatan Mancak, Senin (14/10/2019). Hal itu terjadi karena gerbang sekolah mereka kembali disegel untuk kali ke empat oleh Aris Rusman bin Jainul yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.

Baca Juga:

Menurut Tatu, saat Pemkab Serang akan membawa masalah ini ke ranah pidana, Aris Rusman seakan menunjukkan sikap islah atau berdamai. Namun kemudian selalu berulah dengan menyegel sekolah. "Sudah curiga dari dulu orang ini gak beres," ujar Tatu.

Oleh karena itu, tegas Tatu, agar permasalahan lahan SMPN 1 Mancak tidak terkatung-katung dan jelas atas kepemilikannya, tidak ada jalan lain agar dibawa ke ranah hukum. "Jadi supaya jelas, mau punya mereka atau pemda jadi jelas, jadi masyarakat ngga jadi korban," ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Serang punya bukti kuat terkait kepemilihan lahan SMPN Mancak. Pemkab pun mempersilakan Aris Rusman menggugat perdata ke pengadilan, tetapi tidak dilakukan. "Karena ini jelas aset Pemda. Kan kalau Pemda menyebutkan punya bukti bawa ke ranah hukum perlihatkan di sana, supaya beres. Kalau kaya gini, kan kasihan anak-anak sekolah masyarakat juga tidak tenang," ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang Sugi Hardono menegaskan, Pemkab Serang punya status kuat terkait lahan SMPN 1 Mancak. Tercatat di buku aset dan punya akta jual beli (AJB). Namun saat proses sertifikasi, terhambat karena Aris Rusman yang memiliki lahan di sebelah SMPN Mancak tidak mau tanda tangan. "Dia malah mengklaim memiliki lahan SMPN 1 Mancak, tapi tidak berani gugat perdata kita," ujarnya.

Menurut Sugi, Pemkab Serang sudah melaporkan Aris Rusman ke Polda Banten pada Juli lalu. Terbaru Pemkab Serang meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang selaku pengacara negara. "Kami kan sudah kerja sama dengan Kejaksaan. Nanti Kejari Serang membantu kita melakukan pendampingan dalam masalah ini," ujarnya.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/14...cak-1571148501

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kebakaran Lereng Gunung Arjuno, Kawi dan Semeru, Titik Api Masih Terlihat

- 3 Desa di Kota Batu Terdampak Terjangan Puting Beliung

- Darurat, Pengungsi Bencana Angin Kencang di Sumber Brantas Terpaksa Berebut Pakaian

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
792
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.com
icon
60.1KThread838Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.