kolam.nalarAvatar border
TS
kolam.nalar
Bisa Jatuhkan Wibawa Presiden, Perppu KPK Bukanlah Solusi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bukanlah solusi untuk polemik UU KPK saat ini. Ada banyak dampak negatif bila Presiden Jokowi mengeluarkan beleid yang akan membatalkan UU KPK yang baru itu.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo disarankan tidak keburu menerbitkan Perppu KPK. Masalah UU KPK ini sebaiknya diselesaikan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan pengamat kebijakan publik Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Paiman Raharjo.

Menurutnya, jika ada produk hukum yang merugikan masyarakat, atau pasal-pasal yang merugikan pihak tertentu, maka langkah pertama adalah diuji materi ke MK.

Karena jika langsung di-Perppu-kan, maka kewibawaan Presiden akan hilang. Selain itu, juga bisa berdampak buruk terhadap hubungan antara legislatif (DPR RI) dengan eksekutif.

Senada dengan itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto juga berpandangan bahwa Perppu KPK bukanlah solusi yang tepat. Apalagi kita sudah memiliki Mahkamah Konstitusi.

Perppu memang hak konstitusi Presiden, tapi dengan mendorong dan menyarankan Presiden terbitkan Perppu KPK, hal itu justru membuat situasi di lapangan menjadi tidak terkendali.

Kita memang harus berpikir untuk menyelesaikan masalah UU KPK. Sebaiknya para mahasiswa juga melakukan kajian atas isu-isu seperti ini sebelum turun ke jalan.

Mari kita ke depankan akal sehat, serta sembunyikan egoisme dan kurangi heroisme pribadi atau kelompok. Semua ini demi kebaikan bersama.
0
506
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
icon
12.5KThread3.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.