- Beranda
- Indonesia Update
Presiden Sahkan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
...
TS
MOD
indonesiaupdate
Presiden Sahkan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
JPP, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Oktober 2019 telah menandatangani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perubahan Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan.
Tiga hal penting dalam perubahan Undang-Undang ini yakni:
- Carry-over, bahwa Rancangan Undang-Undang yang telah mencapai pembahasan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dan belum selesai, disampaikan kepada DPR periode berikutnya serta dapat dimasukkan kembali dalam Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan;
- Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui ketercapaian, dampak, dan kemanfaatan atas pelaksanaan suatu Undang-Undang; dan
- Pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri dan Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sumber : https://jpp.go.id/polhukam/pemerinta...-12-tahun-2011
---
Kumpulan Berita Terkait POLHUKAM :
- Presiden Sebut Akan Ada Wakil Papua di Kabinet 2019-2024
- Presiden Minta Tambahan Pengamanan untuk Pejabat Negara
- Presiden Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Perangi Radikalisme dan Terorisme
0
32
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Indonesia Update
24.3KThread•2.1KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru