indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Presiden Sahkan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011


JPP, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Oktober 2019 telah menandatangani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Perubahan Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan.

Tiga hal penting dalam perubahan Undang-Undang ini yakni:

  1. Carry-over, bahwa Rancangan Undang-Undang yang telah mencapai pembahasan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dan belum selesai, disampaikan kepada DPR periode berikutnya serta dapat dimasukkan kembali dalam Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan;
  2. Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui ketercapaian, dampak, dan kemanfaatan atas pelaksanaan suatu Undang-Undang; dan
  3. Pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri dan Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses pada laman www.setneg.go.id di menu produk hukum, JDIH (Undang-Undang) atau di [url]https://jdih.setneg.go.id.[/url] (stng/nbh)


Sumber : https://jpp.go.id/polhukam/pemerinta...-12-tahun-2011

---

Kumpulan Berita Terkait POLHUKAM :

- Presiden Sebut Akan Ada Wakil Papua di Kabinet 2019-2024

- Presiden Minta Tambahan Pengamanan untuk Pejabat Negara

- Presiden Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Perangi Radikalisme dan Terorisme

0
32
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Indonesia Update
Indonesia Update
icon
24.3KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.