indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Penilaian Kinerja Jadi Salah Satu Dasar Pengembangan Karir PNS


JPP, JAKARTA - Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah harus berdasarkan sistem merit.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto saat menjadi pembicara pada Acara Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan Pengayaan Substansi Draf Rancangan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Haryomo melanjutkan, pengembangan karir PNS menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN adalah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, serta mempertimbangkan integritas dan moralitas.

“Jika dulu pengembangan karir PNS berdasarkan masa kerja, kesetiaan, pengabdian, sistem prestasi, dan syarat lainnya, maka kini sudah berdasarkan sistem merit,” jelasnya.

Tentang Kinerja PNS yang menjadi salah satu dasar pengembangan karir, Haryomo menjelaskan Penilaian Kinerja PNS saat ini diatur oleh PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS.

“Dasar pengembangan karir PNS salah satunya adalah Penilaian Kinerja PNS, yan penilaiannya dilakukan berdasarkan kinerja, lebih objektif, terukur, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada sasaran kinerja dan perilaku,” terangnya.

Terakhir, Haryomo menambahkan, komponen penilaian kinerja PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS terdiri dari aspek hasil yakni Sasaran Kinerja dengan bobot 60% dan Aspek Perilaku (Orientasi pelayanan, komitmen, kerja sama, inisiatif, dan kepemimpinan) dengan bobot 40%.

“Harapannya, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, dapat menjawab tantangan dan merubah kondisi saat ini, seperti penilaian kinerja hanya formalitas pemenuhan syarat administrasi, tidak ada sinkronisasi antara kinerja organisasi dengan kinerja individu, dan belum mencerminkan kondisi kinerja PNS yang sesungguhnya,” tandasnya.

Senada dengan itu, Direktur Kinerja ASN BKN Neny Rochyani mengatakan penilaian kinerja PNS ditujukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

“Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Selain itu, penilaian kinerja PNS juga dilakukan untuk mendukung implementasi sistem merit,” ujarnya.

Neny melanjutkan, sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja, BKN sudah menerapkan e-Perilaku 360 derajat.

“E-Perilaku 360 derajat merupakan sistem informasi untuk melakukan penilaian perilaku pegawai secara tertutup dan acak. Penilaiannya melibatkan atasan langsung, rekan kerja, dan bawahan,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Neny berharap seluruh pengelola kepegawaian instansi pemerintah bisa mempelajarinya dan segera melakukan implementasinya. (bkn)


Sumber : https://jpp.go.id/polhukam/pemerinta...ngan-karir-pns

---

Kumpulan Berita Terkait POLHUKAM :

- Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup untuk Pembangunan Berkelanjutan

- BNPB Dukung Pengembangan Mangrove di Bangka Belitung

- PANRB-UI akan Lakukan Survei Persepsi Masyarakat tentang Profesionalisme ASN

0
44
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Indonesia Update
Indonesia Update
icon
24.3KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.