i.am.legend.
TS
i.am.legend.
Anggota DPRD Yang Bocorkan Rapat Tertutup Akan Dijerat Pasal Kode Etik


Anggota DPRD Yang Bocorkan Rapat Tertutup Akan Dijerat Pasal Kode Etik

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukum acara pelanggaran kode etik kedewanan yang akan dirancang DPRD DKI Jakarta akan mengatur beberapa hal yang tak boleh dilanggar anggota DPRD DKI.

Di dalamnya termasuk perbuatan asusila, perilaku, hingga sanksi bagi mereka yang menyebarkan hasil rapat tertutup ke publik.

"Pokoknya soal-soal yang terkait etika. Misalnya, menyangkut kedewanan, seperti asusila, attitude saat kegiatan kedewanan. Ya pada umumnya etika yang harus dijaga agar DPRD itu terjaga marwahnya," ucap anggota DPRD DKI Jakarta Syarif, Rabu (16/10/2019).

Mengapa ada sanksi bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang menyebarkan isi rapat tertutup?

Syarif menyebutkan, bahasan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

Di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal soal rapat tertutup memang ada. Namun tak eksplisit menjelaskan apa sanksi bagi orang menyebarkan isi rapat itu.

Karena itu DPRD DKI mencoba untuk memperjelas sanksi bagi anggota yang menyebarkan hal itu.

"Dalam keputusan rapat tertutup itu tidak boleh dibuka karena bersifat rahasia. Manakala ada yang membocorkan atau membuka rahasia itu dikenakan sanksi. Di dalam tatib, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 sanksinya tidak eksplisit pakai apa diberikan sanksinya. Kami konsultasi ke Kemendagri akhirnya sanksinya melalui kode etik," kata Syarif.

Jika hukum acara kode etik itu resmi diberlakukan, penyebar informasi tentang bahasan rapat rahasia akan dijerat dengan pasal kode etik.

Anggota dewan yang terjerat akan dibawa ke sidang kode etik yang dipimpin hakim. Jika perbuatannya dianggap sudah masuk ranah pidana akan diteruskan ke kepolisian.

"Tapi dalam proses persidangan di kemudian hari di mahkamah kode etik itu nanti ada unsur pidananya bisa diteruskan unsur pidananya. Tapi bila tidak ditemukan unsur yang melengkapi untuk pidana ya tidak bisa pidana. Cukup teguran gitu," kata dia.

Selain sanksi bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang membocorkan informasi saat rapat tertutup, hukum acara pelanggaran kode etik juga akan menjerat anggota DPRD yang membuat isu atau tuduhan tanpa bukti.
sumber

************

Tertutup.
Ternyata bukan hanya hati yang bisa tertutup. Rapat juga bisa tertutup. Tetapi kalau kumpulan orang yang katanya menjadi wakil dari rakyat melakukan rapat tertutup, pasti hatinya ikut tertutup.

Memalukan?
Jelas. Disaat dimana-mana digaungkan keterbukaan, memberi ruang informasi yang cepat, justru DPRD DKI Jakarta mundur kebelakang, berjalan kearah kegelapan.

Bagaimana mungkin warga DKI Jakarta bisa menaruh harapan kepada semua orang yang telah dipilih mereka untuk memajukan kehidupan mereka jika segalanya serba tertutup? Ketika Balai Kota menjadi tempat antah berantah bagi masyarakat Jakarta, menjadi tempat Gubernur Jenderal VOC yang angker, ketika anggaran yang notabene adalah uang masyarakat Jakarta demi kemaslahatan hidup mereka tak jelas peruntukannya, serba gelap penyusunan dan laporannya, kini DPRD yang jelas-jelas menjadi filter eksekutif ikut-ikutan gelap-gelapan. Lengkap sudah penderitaan warga Jakarta.

Jika alasan DPRD adalah PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, itu alasan yang dibuat-buat dan mencari pembenaran. Nyatanya rapat tertutup telah dijadikan tatib sejak tahun 2014. Dan kalau sekarang diperparah dengan ancaman kode etik bahkan pidana, pasti ada sesuatu yang besar yang dirancang oleh sebagian fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Kita coba memutar logika saja. Ada 1 fraksi baru di DPRD, dan kebetulan mereka adalah anak muda-anak muda yang masih bersih dan membawa semangat perubahan. Mereka terkenal kritis terhadap lembaganya sendiri, terlebih kepada Gubernur DKI Jakarta sekarang. Mungkinkah aturan tatib baru mengenai rapat tertutup ini untuk membungkam mereka? Kalau benar begitu, silakan buang jauh-jauh menaruh harapan kepada 8 fraksi yang lain.

Transparansi!
Ketika transparansi makin dituntut saat ini, DPRD DKI Jakarta tanpa malu dan seolah bangga memamerkan kedunguannya. Jakarta yang menjadi barometer seluruh DPRD di Indonesia, justru memberi contoh buruk dengan menebar ancaman yang memalukan!

Apa yang kalian ingin bicarakan dalam rapat tertutup? Bagi-bagi uang perjalanan dinas? Uang rapat komisi? Pembuatan undang-undang yang menguntungkan para pengusaha? Atau menggoalkan anggaran fiktif?

Seharusnya DPRD DKI Jakarta justru mengundang perwakilan masyarakat Jakarta dalam setiap rapat. Jadikan mereka sebagai fraksi kesepuluh! Undang para akademisi, para mahasiswa, ibu rumah tangga, pedagang, guru, dan lain-lain. Jika hal itu dilakukan, maka serentak masyarakat DKI Jakarta akan berdiri dan bertepuk tangan.

Tapi sudahlah.
Slogan Jakarta Mundur Bersama sepertinya cocok bagi kota yang bakal dicabut status ibukotanya. Yang Gubernurnya sudah merengek minta Jakarta tetap diperhatikan pusat andai ibukota pindah, padahal belum tentu dia menjabat lagi untuk kedua kalinya.

Kongkalikong.
Nampaknya mulai terendus dari belakang gedung.
Tak terlihat.
Gelap.
Tertutup.

Ketika hati telah tertutup, maka kebenaran hanyalah milik mereka. Silakan meratapi pilihan masing-masing.
Diubah oleh i.am.legend. 16-10-2019 23:21
knoopysubengkuepagi
kuepagi dan 18 lainnya memberi reputasi
17
6.4K
79
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.