- Beranda
- Berita dan Politik
Politik Terakhir KPK Melawan Senayan
...
TS
NegaraKITA
Politik Terakhir KPK Melawan Senayan
Spoiler for KPK:
Spoiler for Video:
Tanggal 17 Oktober mendatang adalah hari di mana RUU KPK disahkan menjadi undang-undang. Menjelang tanggal 17 Oktober itu pula KPK melakukan berbagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Seperti OTT terhadap Bupati Indramayu Supendi pada Senin 14 Oktober, OTT Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere pada Selasa 15 Oktober, dan kabar terakhir adalah OTT Walikota Medan Dzulmi Eldin pada Hari Rabu 16 Oktober.
Kompas[KPK Tangkap Wali Kota Medan]
Menurut KPK, OTT berturut-turut yang mereka lakukan beberapa hari belakangan ini belum tentu bisa dilakukan jika UU KPK yang baru berlaku. "KPK berupaya bekerja sebaik-baiknya saja sekarang. Karena itu kan amanat dari publik melalui UU 30 Tahun 2002 yang berlaku saat ini. Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya atau penindakan lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada hari Selasa 15 Oktober.
Febri mengatakan ada sejumlah perubahan dalam UU KPK yang bisa melemahkan kinerja lembaga anti raasuah tersebut. Antara lain soal penyadapan yang sudah dibatasi, hingga KPK yang tidak lagi bisa melarang seorang berpergian ke luar negeri di tahap penyelidikan. Saat ini KPK masih beroperasi dengan dasar hukum UU KPK yang terbit tahun 2002. Apabila tidak ada Perppu yang membatalkannya maka UU KPK baru akan berlaku per 17 Oktober.
Detik [OTT Berturut dalam 2 Hari, KPK: Belum Tahu Kalau UU Baru Berlaku]
Detik [A to Z Revisi UU KPK: Perlu Izin Sadap hingga Bisa SP3]
Seperti tulisan saya sebelumnya, Perppu KPK tidak akan diterbitkan oleh Jokowi. Jokowi pun tidak akan menandatangani RUU KPK, ia akan memilih membiarkan RUU KPK menjadi Undang-undang pada 17 Oktober nanti. Karena saya yakin, Perrpu KPK justru akan diterbitkan Jokowi setelah 100 hari periode kedua Pemerintahannya. Hal ini dibuktikan dengan sikap Jokowi yang tidak berkomentar ketika ditanya awak media terkait penerbitan Perppu KPK pada Rabu 16 Oktober. Ketika Jokowi tak menjawab, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta wartawan tidak bertanya soal Perppu KPK.
Kompas [Jokowi Diam Ditanya Perppu KPK, Bamsoet dan Basarah Minta Tanya soal Pelantikan]
Begitulah politik, namun ada pertanyaan yang menggelitik. OTT yang banyak dilakukan oleh KPK patut diacungi jempol. Mata kita pun makin terbuka atas fakta bahwa banyak sekali perilaku korupsi yang terjadi di Indonesia dan masih banyak PR dalam rangka memusnahkannya. Saya akui peran KPK sebagai lembaga independen yang mampu meluruskan berbagai lembaga negara lainnya. Mulai dari Kejaksaan. Kepolisian, ASN, dan lembaga-lembaga lainnya.
Merekalah yang telah menyebabkan citra Polri, ASN, dan Kejaksaan yang dulunya buruk dan korup menjadi lebih baik, walaupun masih tetap ditemukan hal-hal yang jelek di lembaga-lembaga tersebut. Namun, lembaga-lembaga itu telah berubah kini menjadi jauh lebih baik.
Akan tetapi, pernyataan dari KPK yang mengatakan OTT belum tentu dapat dilakukan apabila UU KPK yang baru berlaku, telah menunjukkan wajah KPK kini. KPK tak lagi independen, KPK tak lagi berintegritas dalam memberantas semua korupsi.
Mari kita analogikan seperti ini. Misalnya ada Polres yang akan dibuka di suatu wilayah. Akan tetapi, pembangunan Polres baru di sana ditolak oleh masyarakat. Maka di wilayah tersebut dilakukan penangkapan besar-besaran terhadap perilaku kriminal. Pihak Kepolisian mengatakan apabila Polres tidak didirikan di wilayah itu, maka kasus kriminalitas akan merajalela karena banyaknya penjahat yang ditemukan di sana. Bukankah hal tersebut menunjukkan bahwa penangkapan penjahat yang dilakukan Kepolisian hanya demi mendirikan sebuah Polres di sana, bukan demi tujuan utamanya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat?
Begitu juga yang dilakukan oleh KPK saat ini. KPK telah melakukan pergerakan politik dalam rangka menghadang terbitnya RUU KPK. Mereka dengan sengaja memobilisasi dan menggalang simpatik masyarakat lewat OTT yang dilakukan jelang disahkannya RUU KPK.
Bukankah ini sama saja dengan melanggar integritas dari KPK yang selama ini mengatakan bahwa mereka bekerja secara profesional dan tanpa maksud politis tertentu. Bukankah apabila KPK melakukan OTT, maka mereka seharusnya tidak berpolitik dengan mengatakan bahwa RUU KPK yang baru akan melemahkan mereka. Hal yang seakan sengaja diucapkan para pimpinan KPK demi menarik simpatik rakyat. Bukankah ini menunjukkan bahwa KPK tak lagi bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun? Seharusnya KPK fokus dan profesional saja menjalankan tugasnya memberantas korupsi bukan?
Saya justru khawatir, KPK yang telah menjadikan lembaga-lembaga di negeri ini menjadi lebih baik, kini justru bertransformasi ke arah lembaga-lembaga yang dulunya jelek. Bayangkan saja, dengan melakukan perbuatan politis seperti ini, maka kredibilitas KPK dalam meberantas korupsi tanpa pandang bulu pun akan menjadi pertanyaan. Karena bisa saja KPK selama ini telah berpolitis tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. Melakukan OTT berturut-turut saja KPK bisa, berarti ada banyak kasus yang sebenarnya mereka simpan selama ini.
Diubah oleh NegaraKITA 16-10-2019 19:18
0
958
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.2KThread•56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya