I.W.a.KAvatar border
TS
I.W.a.K
Denda Tilang Naik 10x Lipat, Ini Dia Jenis Pelanggarannya Gan!


Sangat penting bagi kita semua untuk mentaati peraturan yang berlaku di mana saja kita tinggal termasuk di Indonesia, negara kita tercinta ini. Adapun peraturan pastinya bertujuan untuk kebaikan bersama, suka tidak suka kita wajib mentaatinya sebab kalau tidak akan ada sanksi yang menanti yang biasanya bisa berupa denda ataupun kurungan penjara.

Salah satu peraturan yang paling banyak dilanggar di negeri ini adalah peraturan berlalu lintas. Pelanggar lalu lintas ini beragam, ada yang melanggar karena memang tidak tahu peraturannya dan tidak sedikit juga yang sebenarnya sudah tahu tentang peraturan berlalu lintas namun masih suka melanggar. Entah disengaja ataupun tidak.

Berikut ini bagi yang belum tahu, ada informasi tentang kenaikan denda tilang yang mencapai 10 kali lipat dari sebelumnya sesuai dengan undang undang lalu lintas terbaru yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang telah disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Ini dia jenis pelanggaran, pasal dan dendanya.

Tidak Punya SIM C, Pasal 281, Rp 1 juta

Lupa bawa SIM C, Pasal 288 ayat 2, Rp 250 ribu

Helm tidak BerSNI, Pasal 291 ayat 1, Rp 250 ribu

Boncenger tidak pakai helm SNI, Pasal 291 ayat 1, Rp 250 ribu

Belok tanpa sein, Pasal 294, Rp 250 ribu

Lampu mati di malam hari, Pasal 293 ayat 1, Rp 250 ribu

Lampu mati di siang hari, Pasal 293 ayat 2, Rp 100 ribu

Melanggar rambu lalu lintas, Pasal 287 ayat 1, Rp 500 ribu

Melanggar kecepatan, Pasal 287 ayat 5, Rp 500 ribu

Tidak ada pelat nomer, Pasal 280, Rp 500 ribu

Tidak spion, lampu, klakson, Pasal 285 ayat 1, Rp 250 ribu

Tidak ada STNK, Pasal 288 ayat 1, Rp 500 ribu

*Denda tersebut merupakan denda maksimal


Denda tilang yang tidak sedikit oleh karena itu persiapkan diri dan kendaraan kita dengan sebaik dan selengkap mungkin agar tidak sampai terkena denda yang lumayan banyak seperti yang tertera di atas.



Tidak terkecuali juga bagi boncenger tidak boleh menyepelekan hal itu. Karena apabila boncengernya melanggar dan kebetulan pembonceng dan boncengernya tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar denda maka bisa jadi SIM/STNK pemboncenglah yang akan ditahan. Kan kasihan.

Kuy buat agan dan sista yang belum lengkap surat - surat berkendaranya seperti contohnya SIM (Surat Izin Mengemudi) segera diurus di tempat yang sudah ditunjuk di daerah gansis masing-masing. Mengenai tata cara dan syarat pembuatannya bisa di lihat di internet atau datang saja langsung ke tempat yang sudah di tunjuk, biasanya di Poltabes.

Membuat SIM sungguh tidaklah sesulit atau seribet apa yang mungkin ada dipikiran orang. Cukup datang saja, penuhi persyaratan dan ikuti tesnya.
Selesai!

Tapi perlu diingat persiapkan juga waktu dan uangnya.
•••

Kalau agan dan sista punya pendapat lain silahkan dishare pada kolom komentar.

Mohon maaf dam dikoreksi apabila terdapat kesalahan.

TERIMAKASIH.
emoticon-Shakehand2
Salam IWAK.


Ref iniini
Pict by Google.



Diubah oleh I.W.a.K 16-10-2019 11:37
dalledalmintoAvatar border
wisudajuniAvatar border
gargantuar89Avatar border
gargantuar89 dan 94 lainnya memberi reputasi
85
5.7M
399
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.