Kaskus

News

NegaraKITAAvatar border
TS
NegaraKITA
Jika Saya Jokowi : I Don't Sign What I Read, Yet
Spoiler for Jokowi:


Spoiler for Video:


Revisi UU KPK yang menjadi pemicu beberapa aksi demo mahasiswa akan berlaku pada 17 Oktober mendatang. Uniknya, Revisi UU KPK tersebut akan tetap berlaku meski tanpa ditanda-tangani Presiden Jokowi.

Revisi UU KPK tetap dapat disahkan karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 73 Ayat 2 menyebutkan 'Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.'

Tribunnews[Tanpa Tandatangan Presiden Jokowi, UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku 17 Oktober]

Tentu kita bertanya-tanya, mengapa Presiden Jokowi belum menandatangani Revisi UU KPK? Apakah langkah yang akan diambil Jokowi menjelang tanggal pengesahan RUU KPK tersebut?

Saat ini Jokowi dihadapkan pada beberapa pilihan. Yakni menerbitkan Perppu KPK guna membatalkan RUU KPK yang akan disahkan, menyetujui RUU KPK itu dengan menandatanganinya, atau membiarkan RUU tersebut disetujui tanpa tanda tangannya.

Apabila Jokowi menerbitkan Perrpu KPK, maka ia akan tersangkut kepentingan dari Parpol Koalisi yang justru mendorong agar RUU KPK itu terbit. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Ia menilai seluruh kebijakan Jokowi dikontrol oleh partai pendukungnya sehingga tidak berani melawan kepentingan parpol dan menuruti desakan masyarakat. "RUU KPK, Presiden sama sekali tidak berani berlawanan dengan koalisi. Saat ini situasi dimana presidennya dikontrol oleh partai dan Presiden bekerja untuk kepentingan partai bukan bekerja untuk kepentingan publiknya. Artinya bukan mendukung langkah presidennya tetapi sebaliknya adalah partainya menguasai presidennya," ucap Ray di Matraman, 14 Oktober lalu.

Tribunnews [Jokowi Disebut Tidak Berani Keluarkan Perppu UU KPK Karena Desakan Parpol Koalisi]

Begitu juga apabila ia menandatangani RUU KPK, maka ia akan berhadapan dengan gelombang protes dari pihak-pihak yang menuntutnya segera menerbitkan Perpu KPK. Seperti para mahasiswa lintas kampus, LIPI, ICW, para pengajar lintas kampus, KPK, YLBHI, dan berbagai organisasi lainnya.

Tempo [Mereka yang Mendesak Jokowi Segera Terbitkan Perpu KPK]

Oleh karena itu, saya yakin Jokowi akan memilih tidak menandatangani RUU KPK tersebut, dan membiarkannya berlaku pada tanggal 17 Oktober nanti. Karena RUU KPK akan menjadi golden ticket bagi kabinet Jokowi Prabowo di 100 hari Periode kedua pemerintahannya yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober nanti.

Penyusunan kabinet telah dilakukan oleh Jokowi. Berbeda dengan perode pertama pemerintahan Jokowi, KPK kini tak dilibatkan dalam penelusuran rekam jejak naman-nama calon menteri. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada tanggal 14 Oktober mengatakan, "Kita tidak diikutkan tetapi kita berharap bahwa yang ditunjuk oleh presiden adalah orang-orang yang mempunyai track record yang bagus, dari segi integritas tidak tercela."

Kompas [Tak Dilibatkan Penyusunan Kabinet, KPK Harap Jokowi Pilih Menteri Berintegritas]

Berbicara tentang pelantikan Jokowi, di waktu dan tempat terpisah Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono menyebut, mulai tanggal 15 hingga 20 Oktober 2019, pemberitahuan demo mahasiswa ataupun masyarakat tidak akan diproses. larangan berlaku untuk sekitar gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta. "Sehingga kalau ada unjuk rasa, bahasanya tidak resmi atau ilegal," ujar Eko di Kompleks Parlemen pada 14 Oktober 2019.

Tempo [Mulai Besok Hingga Pelantikan Presiden Demo Mahasiswa Dilarang]

Maka kita dapat ambil kesimpulan, apabila ada demo People Power yang terjadi menjelang pelantikan Presiden Jokowi, maka bisa dipastikan aksi tersebut ilegal. Seperti telah dipaparkan sebelumnya, aksi penolakan atau people power menolak Revisi UU KPK telah dilakukan oleh mahasiswa dan didukung beberapa lembaga, salah satunya KPK. Namun, aksi turun ke jalan jelang pelantikan termasuk yang menuntut penerbitan Perpu KPK tentunya menjadi terlarang.

Maka dapat dipastikan apabila aksi demo People Power tetap terjadi, aksi turun ke jalan tersebut merupakan People Power siluman yang kemungkinan besar digerakkan oleh KPK. Namun, demi menunjukkan sikap berpihak ke rakyat, apalah arti sebuah peraturan. Hal yang ilegal tidak masalah dilakukan demi menolak revisi UU KPK.
Diubah oleh NegaraKITA 15-10-2019 17:33
wolfvenom88Avatar border
sibuk.nyalegAvatar border
sibuk.nyaleg dan wolfvenom88 memberi reputasi
0
1.2K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.2KThread56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.