• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Fakir Miskin, Pengemis, Anak Terlantar dan Gelandangan.. Salah siapa?

grahamcoxAvatar border
TS
grahamcox
Fakir Miskin, Pengemis, Anak Terlantar dan Gelandangan.. Salah siapa?
Ada yang sedang sibuk dengan handphone canggihnya dan melakukan aktivitas media sosialnya untuk meliput suatu hidangan yang sedang dipesannya..
Disaat itu juga ada kakek-kakek tua yang berjalan dengan kaki terpincang-pincang sambil menggendong karung dengan ukuran besar dipundaknya..
Ada yang sedang sibuk dengan cermin persegi kecil sambil memperhatikan wajahnya sendiri sembari menunggu pesanannya datang..
Dan saat itu juga ada dua orang anak kecil berumur 13 tahun dengan wajah gembira sambil bercanda dan tak lupa dengan karung dan kardus digenggamannya..
Ada yang sibuk mengganti musik di mobil mewahnya sambil melaju sedikit demi sedikit karena macet jalanan waktu itu..
Saat itu juga ada seorang pria tua buta dituntun oleh seorang wanita yang tua juga dengan mangkok kotor dan kecil ditangan sang pria sambil mengadah ke barisan mobil-mobil..

Fakir miskin, pengemis, anak terlantar dan gelandangan itu salah siapa? sebelum kita bahas lebih dalam saya hendak mengutip beberapa ketentuan hukum di Indonesia karena sebagaimana diketahui Indonesia merupakan Negara hukum sesuai dengan apa yang tertera di pasal 2 UUD 1945. Selain itu karena Indoensia merupakan salah satu negara bercorak kontinental maka peraturan tertulis merupakan suatu keharusan di dalam hukum Indonesia untuk mencapai keadilan atau sering kita dengar dengan asas Legalitas.

Undang-undang Dasar 1945 diketahui sebagai konstitusi Indonesia merupakan suatu prinsip-prinsip umum yang umumnya menjelaskan secara umum juga tentang apa-apa yang menjadi fungsi pemerintah dalam menjalankan tugasnya salah satunya adalah menjamin hak-hak warga negaranya. Sebaliknya, di dalam konstitusi tidak mengatur secara terperinci segala hal yang berkaitan dengan norma-norma yang berlaku pada suatu negara. Ada baiknya kita melihat terlebih dahulu hierarki peraturan di Indonesia ini atau dalam kata lain merupakan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


[ltr]
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatakan:

[/ltr]
[ltr]
 

[/ltr]
[ltr]
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

[/ltr]
[ltr]-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
-Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
-Peraturan Pemerintah;
-Peraturan Presiden;
-Peraturan Daerah Provinsi; dan
-Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Maka dari itu dapatlah dikatakan bahwa Undang-undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia ini yang bertindak sebagai yang tertinggi di dalam urutan derajat peraturan apapun yang tertulis di Indonesia ini.

Namun ada suatu ironi yang terjadi di Indonesia berkenaan dengan apa yang tertulis di dalam konstitusinya sendiri dan juga peraturan-peraturan yang berada di bawahnya, salah satunya adalah sebagai berikut :

Pasal 34 uud 1945, ayat 1 dan 2 mengatakan :
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pasal tersebut menytakan tanggung jawab negara sebagai organisasi kekuasan tertinggi yang mana memegang mandat kekuasaan dari rakyatnya untuk menjalankan negara dengan sistem pemerintahan yang demokrasi di Indonesia ini. Bahwa negara menjamin hak fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagai tanggung jawab negara untuk memelihara mereka. sungguh sesuatu yang mulia...............................................................

Selanjutnya Indonesia mulai mengundangkan KUHP atau Undang-undang No.1 Tahun 1946, Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu sendiri mengatur banyak hal yang berkaitan dengan hukum publik yang melibatkan Negara dan juga warganya terkait dengan pelanggaran dan juga kejahatan yang diatur di dalam undang-undang tersebut, yang mana Undang-undang ini merupakan warisan nenek moyang terdahulu mengingat Indonesia merupakan Negara bekas jajahan Belanda, dan salah satu produknya adalah KUHP ini.

Di dalam pasal 505 KUHP mengatakan :


1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa di Indonesia dikenal adanya asas hukum yang berbunyi : Lex Superior Derogat Legi Inferiori yang mana memiliki arti : Hukum yang lebih tinggi kedudukannya akan mengesampingkan Hukum yang lebih rendah dibawahnya.

Dengan melihat asas tersebut dapat disimpulkan bahwa pasal 505 KUHP tersebut bertentangan dengan mandat konstitusi Negara ini yang mana di dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara begitupun dengan ayat selanjutnya yakni ayat (2).

Namun pada kenyataannya pasal tersebut tetap diberlakukan walaupun bertentangan dengan apa yang tertulis di dalam Undang-undang dasar dan juga melanggar asas yang telah disebutkan sebelumnya.

Mengingat bahwa KUHP merupaka produk kolonial, mungkin dapat dimaafkan keberadaan pasal tersebut, namun patut diherankan juga bahwa di Indonesia dapat dijumpai apa yang disebut dengan Judicial Review atau hak uji materiil mengenai suatu peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang dasar.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Yudikatif yang berperan penting di dalam proses Judicial Review ini ternyata di dapati menolak keinginan pemohon untuk mencabut pasal 505 KUHP tersebut dengan beberapa alasan. Sungguh mengherankan bukan?
[/ltr]
Lebih lanjut lagi Indonesia mengeluarkan suatu Maha Karya hasil anak bangsa untuk menggantikan peraturan Pidana produk kolonial tersebut yang sudah tua dan usang, namun patut disesalkan di dalam Kitab Undang-undang Pidana buatan anak bangsa tersebut yang mana masih rancangan (karena di demo besar-besaran oleh mahasiswa dan aliansi rakyat karena pasal-pasal kontroversialnya) dapat dijumpai pula pasal yang bernada serupa dengan alih-alih diperingan hukumannya yang dulunya dikurung selama tiga bulan berubah menjadi penjatuhan pidana dana sebesar Rp.1.000.000,00 satu juta rupiah saja...................................................................


Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Adapun dalam pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.

Kontradiksi pun timbul mengenai suatu peraturan yang menjelma menjadi sosok yang begitu menyeramkan dan menyayat hati dengan suatu yang mulia yang mana terdapat dalam pasal 34 UUD 1945. Sebagaimana diketahui bahwa gelandangan merupakan problem sosial yang mana Negara haruslah berperan aktif mencari solusi untuk memelihara mereka dan memberdayakan mereka. Namun yang terjadi sebalikna, mengapa mereka harus menanggung ancaman pidana? yang mana negara sebagai algojonya.

Apakah gelandangan merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran? yang dapat dikategorikan dalam suatu kesengajaan dan juga kelalaian sama seperti tindak pidana pembunuhan, pencurian, penipuan dan lainnya? apakah pribadi manusia yang memiliki nasib untuk menjadi gelandangan dapat dimintai pertanggungjawaban karenanya? atau siapakah sebenernya yang patut dimintai pertanggungjawaban?

Menurut hemat saya yang patut dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut adalah NEGARA TITIK

Sumber :
UUD 1945
KUHP
RUUKUHP
suekethosAvatar border
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.