kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Waduh! Cabuli Bocah Kelas 5 SD, Seorang Ustad di Langsa Ditangkap Polisi



BANDA ACEH, METROPOLIS.id | Seorang ustad berinisial MU (35) warga salah satu desa di Kecamatan Langsa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan tak terpuji.

Ia ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih kelas 5 SD, berinisial CA.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, oknum ustad tersebut ditangkap Sabtu kemarin (5/10/2019) sekitar pukul 14:00 WIB.

"Pelaku awalnya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polisi,' kata Arief, Senin (7/10/2019) kepada METROPOLIS.id.

Tindakan asusila MU ini, kata Arief, berawal saat pelaku mengajak korban untuk bermain game di laptop miliknya.

"Awalnya pelaku datang ke Taman Pendidikan Al Quran (TPA) tempat korban mengaji dan mengajak korban bermain game di laptop milik pelaku," kata Arief.

Saat itu, kata dia, tiba-tiba saja laptop pelaku habis baterai dan MU mengajak korban pergi dengan alasan menemani pelaku untuk mengecas laptop miliknya di Meunasah Pondok yang jaraknya sekitar 10 Km dari tempat pengajian tersebut.

"Ternyata di meunasah tersebut tidak bisa mengecas laptop dan pelaku kembali mengajak korban untuk ikut bersamanya menggunakan sepeda motor miliknya. Pelaku dibawa mutar-mutar perkebunan sawit dan di tengah perjalanan pelaku memasukkan tangan kirinya ke dalam pakaian korban. Pelaku langsung menarik badan korban dan memaksa korban untuk melayani nafsunya, tetapi korban tidak mau dan menangis ketakutan," katanya.

Saat dalam perjalanan di areal perkebunan kelapa sawit, katanya, pelaku menawarkan uang kepada korban untuk membeli jajanan dan minuman. "Korban tidak mau dan menolak uang tersebut," ujarnya.

Karena korban terus menangis, pelaku pun mengantarkan kembali korban ke TPA. Saat tiba di TPA, pelaku langsung ditangkap oleh warga bernama Yudi, yang merupakan saksi dan membawa pelaku ke kantor Geuchik Gampong Asam Peutik.

"Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti notebook merk Asus dan sepeda motor milik pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jonto pasal 332 KUHPidana.



https://metropolis.id/news/waduh-cab...isi/index.html

0
1.1K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.