hansiphoaxAvatar border
TS
hansiphoax
Benarkah Harga Rokok Naik Hingga Rp.50.000 di Tahun 2020?
Quote:




Beredar di grup-grup aplikasi pesan singkat Whatsapp tentang kenaikan harga dari berbagai merek rokok hingga menyentuh harga Rp.50.000. Informasi yang beredar itu menyebut bahwa harga rokok di tahun 2020 menembus harga yang cukup fantastis, diantaranya seperti Djarum Super seharga Rp.39.500, Marlboro seharga Rp.51.800, hingga LA Ice seharga Rp.40.800.



Selain beredar di grup aplikasi Whatsapp, informasi ini juga beredar di jejaring media sosial Facebook. Pengguna yang membagikan tersebut bernama ‘Video Kekinian’ yang mengunggah postingannya pada tanggal 6 Oktober 2019. Diawal postingannya pengguna tersebut menyebut bahwa harga-harga tersebut adalah harga rokok penyesuaian yang akan diumumkan pemerintah. Namun di akhir postingan ia menyebut bahwa masih ada kemungkinan harga akan berubah.

Hingga tulisan ini dibuat postingan tersebut sudah dibagikan sebanyak 9,7 ribu kali dan dikomentari oleh 6,2 ribu orang.

Lantas bagaimana kebenaran informasi yang tengah viral tersebut?

PEMERIKSAAN FAKTA
Melansir dari TurnBackHoax.id, Hansip Hoax mendapatkan berbagai klarifikasi dari sejumlah produsen rokok dan juga Kementerian Keuangan mengenai informasi kenaikan harga rokok pada tahun 2020 ini.

PT. Djarum menyatakan bahwa informasi yang tertera pada pesan yang viral di grup-grup Whatsapp tersebut tidak benar. Senior Manager Corporate Communications PT Djarum, Budi Darmawan menyebut bahwa harga rokok tahun ini masih sama, dan tahun depan memang akan berubah karena kenaikan cukai. Namun masih belum dipastikan berapa harga rokok setelah kenaikan cukai tersebut.

Sementara itu Direksi PT HM Sampoerna Tbk, Troy Modlin, juga mengatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Troy menyatakan bahwa ia masih menunggu dikeluarkannya rincian kebijakan cukai secara resmi. Pihaknya pun masih belum menentukan harga jual eceran rokok pada tahun 2020 mendatang.

Di lain sisi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga ikut mengklarifikasi informasi yang beredar tersebut. Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan bahwa peraturan mengenai harga rokok ini belum dikeluarkan.

Seperti diketahui, pemerintah memang telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020. Dengan menaikan tarif cukai, pemerintah meyakini penerimaan negara akan naik dan dapat digunakan sebagai pembiayaan anggaran di APBN 2020.

KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta tersebut, Hansip Hoax menyimpulkan bahwa harga rokok pada tahun 2020 nanti yang tengah viral di media sosial dan berbagai grup-grup Whatsapp adalah informasi yang salah alias hoax.

Sebarkan ya informasi klarifikasi ini ke rekan dan keluarga kalian agar terhindar dari hoax yang menyesatkan.

SUMBER


tiger.gaulAvatar border
junleonAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan 17 lainnya memberi reputasi
18
24.3K
158
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.