azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Merdeka.com - Bekas Direktur PT PLN Persero Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Sofyan dianggap melakukan turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta subsider 3 bulan," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dari tuntutan tersebut jaksa melampirkan hal hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan Sofyan bersikap sopan selama diperiksa di persidangan, belum pernah dihukum. "Tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap," tukasnya.

Tindakan Sofyan dengan memfasilitasi pertemuan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Eni Maulani Saragih sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham mantan Menteri Sosial.

Ia dianggap mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.

Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU mulut tambang Riau-1.

Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar.

Tindakan lainnya yang dinilai turut membantu terjadinya suap adalah penandatanganan surat persetujuan. Padahal, sebelum surat itu ditandatangani, materi harus dirapatkan dengan jajaran direksi lain di PLN. Sementara dalam kasus ini Sofyan melangkahi prosedur tersebut.

Ia dituntut dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 15 undang-undang nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

https://m.merdeka.com/peristiwa/sofy...-200-juta.html

Dituntut 5 thn.
Divonis 2 thn.
Senyum2 ajalah dia.
baik.
0
730
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.