- Beranda
- Beritagar.id
Benarkah berkas UU KPK salah tik sehingga dikembalikan pemerintah ke DPR
...
TS
BeritagarID
Benarkah berkas UU KPK salah tik sehingga dikembalikan pemerintah ke DPR

Foto ilustrasi. Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).
Pemerintah mengembalikan berkas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru yang diterimanya baru ke DPR. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, berkas UU yang baru disahkan DPR itu ada kesalahan tik alias typo.
Namun begitu, Pratikno tidak mengungkapkan apa saja dan berapa banyak kesalahan tik. Yang pasti, katanya dalam Kompas.com, draf UU KPK itu sudah dikirim balik dan kini berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Pratikno lebih lanjut menjelaskan bahwa kesalahan tik itu yang membuat Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum menandatanganinya dan mengundangkan UU tersebut. Itu sebabnya sejak disahkan pada 17 September 2019 dalam rapat paripurna DPR, UU KPK belum memiliki identitas nomor.
Di sisi lain, peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Zainal Atifin Mochtar, tak melihat ada typo dalam berkas termaksud. Zainal juga menegaskan bahwa urusan typo ini tidak berhubungan dengan rencana Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pengganti UU (perppu).
"(Perppu dan masalah typo) dua hal berbeda. Kalo Perppu ya harusnya Perppu karna menunjukkan buruknya kualitas legislasi ini. Tapi harusnya ditanyakan juga mengapa mengaku typo?" ujar Zainal kepada detikcom, Kamis (3/10).
Beritagar.id menelusuri bekas UU KPK dari bahan rapat Baleg pada 16 September 2019. Sedikitnya ada dua bagian dalam berkas itu yang kedapatan typo.
Pertama adalah pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pemimpin KPK. Kesalahan tik terletak pada poin huruf e mengenai usia minimal 50 tahun. Namun pada penulisan huruf justru disebut empat puluh tahun sehingga ada perbedaan.
"berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."

Kesalahan tik (typo) dalam berkas UU KPK yang baru direvisi, huruf e.
Kesalahan tik itu paling fatal dibanding typo bagian kedua. Pada halaman penjelasan, kesalahan tik terdapat dalam kata pengulangan yang tanpa tanda minus (-). Misalnya, kata "hakhak" dan "caracara".
Zainal mengatakan bahwa perbedaan penulisan usia minimal untuk pemimpin KPK itu memang perlu dibenarkan. Jika tidak, akan menjadi rancu dan memberi implikasi.
Maklum, pemimpin KPK terpilih Nurul Ghufron saat ini berusia 45 tahun. Sementara dalam persyaratan yang diatur pasal 29 huruf e menyebutkan usia minimal adalah 50.
"UU KPK dibentuk dan itu tidak bisa diimplementasi, salah satu komisioner tidak bisa dilantik, karena menurut UU KPK salah seorang komisioner yang sudah terpilih kan masih 45 (tahun). Padahal UU mengatakan yang dilantik harus 50 (tahun), enggak bisa dilantik," kata Zainal.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...erintah-ke-dpr
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Spot dengan kualitas udara terbaik dan terburuk (Sabtu, 05/10/2019)-
Gerindra dan Demokrat oke saja soal Perppu KPK-
Dipinang PSI, Faldo Maldini mundur dari PANanasabila memberi reputasi
1
338
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•851Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya