• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • UUD 1945 Diamandemen, Undang-Undang KPK Kenapa Tidak? Asalkan Untuk Kemajuan Bangsa !

sinsin2806
TS
sinsin2806
UUD 1945 Diamandemen, Undang-Undang KPK Kenapa Tidak? Asalkan Untuk Kemajuan Bangsa !
Revisi Undang-Undang kali ini menuai banyak sekali kontra dari berbagai kalangan. Terutama kalangan mahasiswa, seperti yang telah diberitakan di berbagai televisi. 23 September 2019 kemaren telah terjadi aksi ujuk rasa besar-besaran dari hampir seluruh mahasiswa Indonesia terkait dengan revisi RKUHP dan UU KPK

Unjuk rasa terjadi di berbagai daerah Indonesia dan dilakukan didepan gedung DPR daerah masing-masing. Unjuk rasa yang paling anarkis terjadi di Jakarta. Bahkan ruas jalan tol dalam kota menuju semanggi terpaksa ditutup total, karena tol dipenuhi dengan mahasiswa yang sedang melakukan aksi. Para mahasiswa ini bahkan mengepung halaman depan dan belakang gedung DPR RI. Untuk memukul mundur para pengunjuk rasa polisi terpaksa menembakan gas air mata. Walaupun berakibat beberapa mahasiswa harus dirawat di rumah sakit. sumber disini

Mereka yang kontra dengan keputusan ini menganggap bahwa dengan adanya revisi UU KPK akan berakibat melemahnya lembaga KPK. KPK yang awalnya adalah lembaga Independen dipaksa untuk menjadi lembaga yang patuh terhadap pemerintah. Padahal sejak didirikanya lembaga KPK ini bertujuan untuk membangun pemerintahan Indonesia yang bersih dan anti korupsi.

Bagi pemerintah,  revisi UU KPK ini sebagai bentuk upaya untuk menguatkan lembaga KPK itu sendiri. Sehingga bisa menjadi lembaga yang lebih kokoh dalam memberantas para koruptor. Revisi UU KPK sudah diwacanakan dari bertahun-tahun yang lalu, pertamakali dicetuskan yaitu tahun 2010, setelah mempertimbangkan poin-poin yang hendak di revisi pada tahun 2012 proses revisi ini diberhentikan karena mendapatkan respon penolakan dari seluruh fraksi partai DPR RI. Namun pada tahun 2015, fraksi partai kembali menyepakati untuk merevisi UU KPK dan baru akhirnya mendapatkan persetujuan penuh pada September 2019 ini. Jadi revisi UU KPK ini benar-benar telah melalui proses yang panjang. sumber disini

Jika dilihat dari alasan kubu pro dan kontra sebenarnya "mereka" sama-sama menginginkan yang terbaik untuk KPK, hanya saja sudut pandang mereka dalam menyikapi ini berbeda. Sebenarnya apa saja si poin-poin UU KPK yang mengalami revisi? Mari kita lihat terlebih dahulu agar bisa menyimpulkan.

Quote:

sumber quote disini

Bagi saya pribadi, yang awam terhadap politik dan hukum, dilakukanya revisi Undang-Undang KPK ini wajar-wajar saja. Karena mengingat UU ini dibuat tahun 2002 dan seiring berjalannya waktu selama 17 tahun tentunya banyak kondisi dan situasi yang telah berubah yang menuntut Pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap UU tersebut untuk kemudian disesuaikan dengan apa yang terjadi di lapangan berdasarkan kasus dan kejadian-kejadian yang telah terjadi selama ini.

Banyaknya kasus yang belum terselesaikan , sepertinya mendorong pemerintah untuk merevisi undang-undang dan menguatkan posisi lembaga KPK agar kinerja KPK menjadi lebih maksimal. Terkait penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK saat ini belum memiliki dasar hukum yang jelas, karena dianggap melanggar hak privasi seseorang. Dengan dibuatkanya revisi UU KPK yang mengatur poin tentang penyadapan saya rasa ini bisa lebih menguatkan KPK di depan hukum.

Serta dengan dibentuknya Dewan Pengawasan untuk lembaga KPK bertujuan untuk mengawasi kinerja KPK dan diharapkan bisa meminimalisir kasus-kasus yang mangkrak. Dan saya setuju, kenapa?

Karena KPK dibiayai oleh Pemerintah, bukankah hal wajar jika pemerintah ingin melakukan pengawasan terhadap lembaga yang mereka biayai? Tentu saja pemerintah ingin memantau kinerja dari lembaga yang mereka biayai. Apalagi dengan tujuan untuk menguatkan lembaga itu sendiri.
Ilustrasi sederhananya, apabila kita bekerja di sebuah kantor/perusahaan yang didalamnya tidak ada pengawasan, pasti kita tidak akan bekerja maksimal, berbeda dengan jika kondisinya ada pengawasan di kantor pasti kinerja dari masing-masing karyawan bisa lebih maksimal dan terkontrol. Adanya Badan Pengawasan bukan untuk membatasi ruang gerak, tapi untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.

Setiap keputusan pemerintah pasti awalnya akan menuai polemik. Pro dan kontra akan tetap ada. Tapi kita sebagai satu kesatuan Negara Republik Indonesia haruslah tetap menjunjung tinggi perdamaian. Ungkapkan suaramu tanpa harus menyakiti diri sendiri dan orang lain. Kita bangsa satu bangsa Indonesia yang cinta akan perdamaian. Tetaplah Damai Negeriku !!

ceuhettysebelahblogzafinsyurga
zafinsyurga dan 7 lainnya memberi reputasi
8
579
5
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.