• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Bisakah Kita Mencegah Terjadinya Korupsi? Revisi UU KPK Menguatkan Atau Melemahkan?

fanya06Avatar border
TS
fanya06
Bisakah Kita Mencegah Terjadinya Korupsi? Revisi UU KPK Menguatkan Atau Melemahkan?
Definisi Korupsi Kolusi Nepotisme dan Gratifikasi beserta Contohnya



Halo Gan-Sis sahabat kaskuser. Apa kabar nih? Semoga baik-baik saja ya, Jumpa lagi nih di thread saya.



Akhir-akhir ini di masyarakat lagi heboh membicarakan masalah revisi UU KPK, yang beritanya juga di tayangkan pada layar kaca maupun media elektronik lainnya.

Apa sih sebenarnya yang terjadi dari perubahan atau revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?

Dimana KPK adalah sebuah lembaga pemerintah antirasuah yang ada di Indonesia.



Nah Gan-Sis tahu kan arti dari antirasuah itu, yaitu anti terhadap tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan juga gratifikasi.

Dari keempat istilah itu, cuma kata korupsi yang saya pahami, selebihnya belum paham, hehehe ....

Dikutip dari gurupendidikan.co.idberikut ini pengertian dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi :

1. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

2. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang mana kerja sama tersebut dapat merugikan orang lain, masyarakat ataupun negara. Dalam KBBI kolusi adalah kerjasama secara diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan.

3. Nepotisme berarti lebih mengutamakan atau memilih saudara atau teman dekat dengan berdasarkan sebuah hubungan bukan berdasarkan kemampuan. Kata ini biasanya dipakai dalam konteks derogatori.

4. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sudah terbayang belum Gan-Sis, contoh-contoh dari empat istilah di atas di dalam kehidupan sehari-hari?

Nah, ini dia beberapa contoh KKN dan Gratifikasi menurut saya sendiri yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.



1. Contoh korupsi, misalnya kita mempunyai sebuah komunitas, dimana kita sendiri yang menjadi ketuanya, dan dalam komunitas tersebut dibuat peraturan agar setiap anggotanya mengumpulkan uang iuran wajib untuk kepentingan komunitas dan para anggota. Misal uang iuran untuk acara bakti sosial, atau uang kas untuk jaga-jaga apabila ada anggota yang sedang membutuhkan. Namun, kita sebagai ketua komunitas malah menggunakan uang tersebut untuk membeli keperluan pribadi. Semisal membeli sepeda motor atau yang lainnya. Nah, itu sudah termasuk ke dalam tindakan korupsi.



2. Contoh kolusi yang biasanya terjadi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya pemberian uang pelicin kepada oknum polisi oleh pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas agar tidak terkena tilang. Hal semacam ini tentunya sangat merugikan negara apabila semisal ditilang karena STNK-nya sudah tidak berlaku lagi dan perlu di perpanjang masa berlakunya.



3. Contoh nepotisme yang sering terjadi di dalam kehidupan sehari-hari misalnya, pada sebuah perusahaan ada seorang manajer yang diberi tugas oleh perusahaan untuk menerima lamaran pekerjaan, namun manajer tersebut menolak menerima calon pegawai yang berkompeten dan sudah berpengalaman di bidangnya, manajer tersebut malah memasukkan anggota keluarganya atau kerabat dekatnya sebagai kariawan baru dalam perusahaan tersebut walau pun tidak memiliki keahlian yang mumpuni sesuai lowongan pekerjaan itu.



4. Contoh Gratifikasi misalkan kita meminta bantuan kepada seorang oknum kepala desa untuk mengurus surat-surat yang berhubungan dengan kependudukan atau hal yang lainnya, dan oknum kepala desa tersebut berhasil membatu kita. Kemudian sebagai rasa berterima kasih, kita memberi amplop yang berisi sejumlah uang di dalamnya, hal tersebut masuk ke dalam gratifikasi, karena berpotensi menjadi tindak penyuapan.

Sebenarnya rasa berterima kasih semacam itu sudah lumrah di masyarakat. Namun akan menjadi berbeda pengertiannya manakala yang menerima ucapan terima kasih berupa uang atau barang berharga itu adalah oknum pegawai pemerintah atau pegawai BUMN.

Sudah paham kan sekarang Gan-Sis? Maka dari itu sebaiknya kita menghindari perbuatan yang telah disebutkan di atas, agar kita terhindar dari tindak pidana KKN dan Gratifikasi.

Beberapa hari ini, di media masa banyak mengabarkan berita dimana terjadinya unjuk rasa oleh ratusan bahkan ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Unjuk rasa yang para mahasiswa lakukan itu adalah bentuk dari rasa penolakan atas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Revisi terhadap UU KPK ini sendiri telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR yang digelar pada Selasa, 17 September 2019 kemarin.

Hasil dari revisi itu dinilai malemahkan fungsi utama dari KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pihak Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) juga menemukan 26 poin yang mampu melemahkan fungsi KPK, dari UU KPK hasil revisi tersebut, salah satunya adalah pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya karena status ASN.

Seperti yang dikutip dari KOMPAS.com stidaknya ada empat point tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa melalui aksi unjuk rasa tersebut :

1. Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

3. Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.

4. Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.



Bagaimana menurut Agan dan Sista? Apakah revisi UU KPK ini menguatkan atau malah melemahkan KPK?

Sejatinya korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat kita cegah sebelum sampai terjadi, apabila ada kesadaran dari berbagai pihak dan semua orang termasuk diri kita sendiri, bahwa tindakan korupsi itu sangat merugikan bagi rakyat dan negara Indonesia.

Saya yakin, apabila korupsi, kolusi, dan juga nepotisme dapat terhenti walau pun belum 100 persen. Indonesia akan menjadi negara yang makmur dan sejahtera. Infrastuktur seperti jembatan penghubung antar desa, fasilitas pendidikan dan juga fasilitas kesehatan pasti dapat terealisasi secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Stop korupsi! Demi negeri kita Indonesia, demi kelangsungan hidup anak cucu kita.

Penulis : fanya06

Sumber referensi :
1 2 3
Diubah oleh fanya06 25-09-2019 11:34
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
DeYudi69Avatar border
DeYudi69 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.8K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.