allupdate88Avatar border
TS
allupdate88
Smart SIM Resmi Diluncurkan. Mempermudah Atau Mempersulit?

Indonesia semakin maju, itu terlihat dari Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar yang telah diluncurkan oleh Korlantas (Korps Lalu Lintas) untuk para pemakai kendaraan bermotor. Untuk peresmiannya sendiri akan dilakukan pada pagi hari ini yang akan diresmikan langsung oleh Polri Irjen Pol Refdi Andri yang merupakan Kepala Korlantas (Korps Lalu Lintas).


Tak hanya meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar saja, ternyata hari ini juga merupakan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang diselenggarakan di Hall Basket Senayan, Jakarta, pada Minggu (22/9/2019).


Polri Irjen Pol Refdi Andri juga mengatakan bahwa terkait Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar ini merupakan penyempurnaan dari Surat Izin Mengemudi yang telah berlaku yang sebagaimana telah berjalan sampai dengan saat ini.



Quote:




Para pengguna kendaraan bermotor jangan khawatir, mengenai harga, harga dari Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar ini tak ada perbedaan dari harga Surat Izin Mengemudi yang lama atau yang model dulu. Polri Irjen Pol Refdi Andri juga mengatakan bahwa selain mempunyai kebihannya yang dapat dipakai sebagai uang elektronik seperti e-Money, Smart SIM ini mempunyai 4 fungsi utama. Berikut 4 fungsinya :


1.Sebagai legistimasi kompetensi


Maksud dari legistimasi kompetensi yakni, ini dapat dimiliki oleh orang orang yang telah dinyatakan lulus kompetensi saja.


2.Sebagai Identitas,


Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar ini dapat digunakan sebagai Identitsa si penggunanya. Artinya data yang terdapat di  Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar tersebut sama dengan data yang ada di Dukcapil.


3.Sebagai Sarang Pengendali


Maksudnya adalah Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar ini untuk mencegah terjadinya pelanggran lalu lintas. Sehingga dapat tertib atau Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas)


4.Sebagai Data Forensik


Maksud dari sebagai data forensik ialah agar data yang terdapat di Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar tersebut dapat digunakan sebagai penyelidikan jika terjadi kasus.


Polri juga sudah mengadakan kerja sama dengan pihak Bank untuk kegunaan SIM tersebut sebagai uang electronik. Mengenai data keuangan akan langsung dikerjakan oleh pihak pihak yang terkait.



Quote:




Sumber : otomotif.kompas.com 

snowman02Avatar border
bigmomsbAvatar border
kudanil.laAvatar border
kudanil.la dan 8 lainnya memberi reputasi
9
15K
169
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.