rizkidota2511Avatar border
TS
rizkidota2511
Bila RUU KUHP Disetujui, Lapas Akan Penuh
Masyarakat dari "Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan KUHP" melakukan demontrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (12/2). Mereka menolak RUU KUHP karena dianggap tidak demokratis. (Liputan6.com/Johan Tallo)
- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai pro dan kontra. Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan banyak pasal-pasal karet dalam rancangan tersebut. Jika rancangan tersebut disahkan, masyarakat akan banyak terjerat dan membuat lapas penuh.

"Kira-kira kalau ini diberlakukan, maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas untuk mengurangi tidak akan terjadi," kata Asfinawati saat diskusi dengan tema 'Mengapa RKUHP ditunda?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).


Dia menilai, revisi yang berbau kolonial tersebut penting dilakukan. Tetapi meski revisi kali ini buatan anak bangsa, rasanya sama seperti peraturan kolonial
"Apakah artinya menggantinya hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial rasanya juga kolonial. Itu menindas. Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain," ungkap Asfinawati.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menunda pengesahan RKUHP tidak dilakukan DPR pada periode ini. Dan dibahas kembali pada periode selanjutnya yang akan dilantik pada 1 Oktober nanti.
"Pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi menggelar aksi saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Massa mengatakan RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani) Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi menggelar aksi saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Massa mengatakan RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Alasannya ada 14 pasal yang membutuhkan pengkajian ulang. Tetapi Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut enggan membeberkan fokus dalam pasal yang harus dikaji.
Dia pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta masukan dari berbagai kalangan.
"Saya saat ini masih fokus kepada RUU KUHP, yang lain menyusul. Karena ini yang dikejar oleh DPR, kurang lebih ada," kata Jokowi.



0
896
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.