inase301Avatar border
TS
inase301
Revisi UU KPK: Babak Baru Drama Perkorupsian di Indonesia



Rakyat Indonesia kini seolah sedang dipertontonkan dengan sebuah drama ketidakadiklan yang dilakukan oleh Pemerintah sendiri, yang mari kita sebut dengan Korupsi. Korupsi, sebuah penyakit warisan nenek moyang dari zaman dahulu yang hingga kini keberadaannya tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat dimusnahkan. Jika kita menengok ke belakang, negara kita memang selalu dibuntuti oleh yang namanya korupsi. Dikutip dari Naskah Akademik Revisi UU KPK, hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Transparency Internationalmenunjukkan bahwa pada tahun 2018 Indonesia menempati urutan ke 89 untuk Indeks Persepsi Pendapatan Korupsi(IPK). Tentu dari hasil pemeringkatan tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi belum sepenuhnya berjalan dengan baik.


Upaya pemberantasan  tindak pidana korupsi bukan berarti belum dilakukan sama sekali. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka korupsi di Indonesia. Pemerintah Indonesia bukannya tak sadar atas bahaya laten korupsi yang kian menjamur. Maka dari itu, pada tahun 2002, dibentuklah sebuah lembaga yang berfokus pada penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi). Tujuan dibentuknya lembaga ini yaitu untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan. Aturan mengenai lembaga ini pun selanjutnya diatur lebih rinci di dalam UU Nomor 30  Tahun 2002 Tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.




Dalam perjalanannya, KPK telah banyak menemukan dan mengusut berbagai kasus korupsi yang terjadi di tingkat daerah hingga tingkat kementerian.  Sudah banyak kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dan patut kita apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan oleh KPK. Misalnya, pada contoh kasus suap yang terjadi di kementerian agama dan kementerian pemuda olah raga yang baru-baru ini terungkap. Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan KPK harus terut diperkuat agar dapat bekerja secara maksimal untuk menghabisi korupsi di Indonesia.


Memang, cerita dalam pemberantasan korupsi memanglah tidak mudah. Kali ini rakyat Indonesia dikorbankan untuk menyaksikan dan merasakan derita atas keputusan Presiden dan DPR untuk merevisi UU KPK. Revisi UU KPK ini resmi disahkan pada Selasa (17/9/2019). Keputusan Presiden dan DPR untuk merevisi UU KPK ini dinilai sangat tergesa-gesa, tak memiliki esensi, dan sangat jauh dari kata tepat. Banyak point-point mengenai tugas pokok dan fungsi KPK yang diubah sehingga sangat melemahkan keberadaan KPK ke depannya. 

Berbagai pro dan kontra tentunya datang dari berbagai pihak, termasuk ane. Jika mencermati point-point yang diubah, perubahan tersebut seolah dilakukan agar dapat melanggengkan praktik korupsi di Indonesia dan KPK nantinya akan mati secara perlahan akibat semakin kehilangan otoritasnya untuk mengusut kasus korupsi. 


Point-point yang membuat ane sangat tidak setuju dengan Revisi UU KPK ini yaitu:


Quote:




Masih ada beberapa point lain terkait revisi UU KPK. Point-point di atas hanyalah point yang paling membuat ane sangat tidak setuju dengan adanya Revisi UU KPK. Banyak kerancuan yang ada dalam Revisi UU KPK ini. Lantas, apakah ini menjadi awal baru untuk keberlanjutan drama perkorupsian di Indonesia? Apakah akan menjadi langkah mudah bagi para koruptor untuk terus hidup bebas di tengah derita rakyat Indonesia? Bagaimana nasib KPK ke depannya? Entahlah. Ane cuma bisa pasrah dan berdoa. Semoga KPK akan terus kuat dan bertahan dalam menangani berbagai kasus korupsi di Indonesia ini.   

 







Sumber gambar: Terlampir
Sumber Tulisan : Opini pribadi dan Kutipan dari beberapa sumber(Naskah Akademik RUU KPK
Diubah oleh inase301 19-09-2019 12:26
GrestaAvatar border
sebelahblogAvatar border
ceuhettyAvatar border
ceuhetty dan 4 lainnya memberi reputasi
5
656
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.