uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Imam Nahrawi Menteri Kedua Jokowi yang Jadi Tersangka KPK


KPK telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka korupsi.

Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi)," ujar Alexander

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dalam putusannya, dibeberkan juga aliran dana sebesar Rp 11,5 miliar yang diterima asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Dalam perkara ini Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Johny sendiri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara ini.

Sebelum Imam, Idrus Marham jadi menteri pertama di era Jokowi-JK yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Idrus Marham kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial.

Idrus ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 oleh KPK pada Agustus 2018. Idrus diduga menerima janji aliran duit terkait perkara itu.

Meski demikian, bukanlah KPK yang pertama kali mengumumkan Idrus sebagai tersangka. Idrus sendiri yang mengumumkan dirinya sebagai tersangka.

Cerita itu terjadi di kompleks Istana. Idrus awalnya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Mensos ke Presiden Jokowi, Jumat (24/8/2018). Dia kemudian tanpa ragu menyebut dirinya menjadi tersangka di KPK. Status tersangka ini diinterpretasikan Idrus Marham lewat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Idrus, Kamis (23/8) sore.


"Sudah kemarin sore (Kamis 23 Agustus, red), kan atas dasar itu saya mengundurkan diri," ujar Idrus, Jumat (24/8/2018).

Malam harinya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengumumkan status tersangka Idrus Marham. Penyidikan terhadap Idrus tercatat dimulai sejak 21 Agustus 2018.

"Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham)," ucap di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).


Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-47...k/2#detailfoto


Pejabat jadilah pejabat asal jangan sikat duit rakyat
Pak menteri jadilah pak menteri asal jangan banyak korupsi..

Junmai92Avatar border
tahubulatgury12Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
7K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.