uratkumbang
TS
uratkumbang
Pelapor Beberkan Dugaan Pemalsuan oleh Pendiri Kaskus Andrew Darwis


Pendiri Kaskus Andrew Darwis dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Titi Sumawijaya Empel. Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang.

"Kronologinya, saya pinjam-meminjam dengan Saudara DW. Dia itu tangan kanan Andrew Darwis. Dari awal itu dikomunikasikan dengan agennya si Ti dan Gi bahwa uang tersebut adalah sumbernya dari Andrew Darwis," kata Titi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Titi hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor. Dia didampingi Jack Boyd Lapian, yang mengaku sebagai anggota tim kuasa hukumnya.

Karena sedang memerlukan uang dan Titi tertarik karena nama besar Andrew selalu disebut-sebut oleh DW cs, Titi pun akhirnya menyepakati pinjam-meminjam itu. Titi juga hanya dikenai bunga 1 persen dari pinjaman tersebut.

Pinjaman itu terjadi pada November 2018. Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan pinjamannya itu. Namun, 3 minggu setelah Titi meminjam uang, sertifikat gedung yang dijadikan sebagai agunan berubah nama atas nama Susanto, yang mengaku sebagai direktur keuangan Andrew.

"Dia memalsukan surat, yaitu kuasa jual dari saya ke Susanto. Nyatanya saya nggak jual dan nggak buat kuasa jual dalam waktu sesingkat itu ke Saudara Susanto," tegas Titi.

Titi menuding nama-nama yang disebutnya itu adalah sebuah sindikat. Sebab, pengalihan kepemilikan gedung yang diagunkan itu terjadi begitu cepat setelah dirinya meminjam uang tersebut. Dari pinjaman Rp 15 miliar, Titi mengaku hanya diberi Rp 5 miliar. Adapun sertifikat yang dijaminkan adalah sertifikat sebuah gedung di Jalan Raya Panglima Polim, Jaksel, yang kini dibuat untuk tempat karaoke 'Orchid'.

"Pinjam-meminjam ini harusnya 13 tahun dan biasanya founder itu kalau sampai balik nama itu biasanya orang itu tidak membayar utangnya. Ini belum juga berjalan setahun, belum juga berjalan sebulan, 3 minggu sudah dibalik nama. Jadi ini diduga memang sindikat," sambungnya.

Setelah dibalik nama menjadi Susanto, sertifikat itu terakhir berganti nama jadi milik Andrew Darwis. Titi tahu hal itu setelah mengeceknya ke kantor BPN.

"Saya kenapa bisa tahu ini jadi nama Andrew Darwis, karena saya sudah mencurigai waktu dananya dia tidak memberikan sesuai perjanjian bahwa yang harusnya Rp 15 M baru terealisasi Rp 3 M, saya menduga ini akan terjadi pemalsuan, dan betul, setelah saya cek Andrew Darwis, saya telusuri sendiri lewat notaris Hes, notaris AS, dan Saudara F juga di situ terlibat yang katanya tadinya saya PPJB di depan notaris, nyatanya bukan notarisnya, yang datang waktu PPJB adalah hanya staf notaris saja," beber Titi.

Sertifikat itu pun, dikatakannya, sudah diagunkan ke bank oleh Andrew. Tidak terima, Titi kemudian melaporkan Andrew ke polisi pada Mei 2019.

"Jadi memang kalau itu sudah positif dijaminkan lagi oleh Andrew Darwis kurang-lebih dia cair Rp 18 M menurut penyidik di kepolisian," ucapnya.

Sebelum melaporkan Andrew, Titi juga pernah melaporkan Susanto ke Polda Metro. Jack Lapian mengklaim Susanto bersama beberapa pelaku lainnya sudah ditahan polisi dalam laporan pertama itu.

"Jadi kasus ini perkara awalnya itu sudah dilaporkan ke Krimum, ditangani oleh Jatanras itu 23 Januari dilaporkan. Memang sudah dijadikan tersangka Susanto, sempat ditahan juga, Saudara Ti, Kev juga," kata Jack Lapian.

"Terkait dengan ini, kami membuka laporan baru, akhirnya ditangani Krimsus, khususnya untuk Andrew Darwis. Kami duga kuat, selain memalsukan, terindikasi kami duga kuat TPPU," lanjut Jack.

detikcom telah mencoba menghubungi Andrew Darwis terkait kasus ini. Tetapi hingga berita ini dimuat, Andrew belum menjawab pesan WhatsApp dari detikcom.


Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-47...s/2#detailfoto


Moga cepet kelar ya min masalahnyaa..
0
2.1K
26
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.