- Beranda
- Berita dan Politik
Bambang Irianto, Eks Bos Petral Jadi Tersangka KPK!
...


TS
monprodon
Bambang Irianto, Eks Bos Petral Jadi Tersangka KPK!

Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap di tubuh anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang jual beli minyak, yakni Pertamina Trading Energy Limited (Petral) dan cucu usahanya Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Balik ke tahun 2015, nama Bambang Irianto sendiri sudah sering disebut-sebut sebagai biang kerok bobroknya transaksi jual beli minyak anak usaha Pertamina tersebut. Bambang berkali-kali disebut dan disindir oleh Faisal Basri yang kala itu sebagai Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, waktu itu.
KPK meringkus Bambang karena dugaan menerima suap sewaktu menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013.
Pada saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo KERNEL OIL dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019).
Lepas dari PES, Bambang Irianto terus dipercaya oleh perusahaan bahkan menjadi Direktur Utama PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada 2014.
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said sempat 'gemas bukan main' dengan bekas Dirut Petral ini, pasalnya saat dipanggil untuk audit forensik, Bambang sering mangkir dan sulit berkoordinasi. Bahkan sampai beralasan kehilangan laptop segala!
Meski Petral dibubarkan, dan fungsi trading dikembalikan ke ISC pada 2015. Bambang Irianto melenggang dengan nyaman dari tanggung jawabnya, dan menikmati masa pensiun.
sumber
Balik ke tahun 2015, nama Bambang Irianto sendiri sudah sering disebut-sebut sebagai biang kerok bobroknya transaksi jual beli minyak anak usaha Pertamina tersebut. Bambang berkali-kali disebut dan disindir oleh Faisal Basri yang kala itu sebagai Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, waktu itu.
KPK meringkus Bambang karena dugaan menerima suap sewaktu menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013.
Pada saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo KERNEL OIL dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019).
Lepas dari PES, Bambang Irianto terus dipercaya oleh perusahaan bahkan menjadi Direktur Utama PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada 2014.
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said sempat 'gemas bukan main' dengan bekas Dirut Petral ini, pasalnya saat dipanggil untuk audit forensik, Bambang sering mangkir dan sulit berkoordinasi. Bahkan sampai beralasan kehilangan laptop segala!
Meski Petral dibubarkan, dan fungsi trading dikembalikan ke ISC pada 2015. Bambang Irianto melenggang dengan nyaman dari tanggung jawabnya, dan menikmati masa pensiun.
sumber
Quote:
Kasus Mafia Migas, Bambang Irianto Terima Suap USD 2,9 Juta
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto)," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Bambang Irianto diduga menerima suap USD 2,9 juta dalam rentang waktu 2010-2013. Penerimaan uang diterima Bambang melalui rekening perusahaan Siam Group Holding karena mengatur perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero).
"Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO (Bambang Irianto) mendirikan Siam Group Holding yang berkedudukan hukum di British Virgin Island," kata Laode Syarif.
Laode Syarif mengatakan, pada 2012 sesuai arahan Presiden RI, PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan tersebut, dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas, NOC (National Oil Company-perusahaan minyak nasional), refiner atau producer, dan potential seller atau buyer.
Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
Menentukan Rekanan
Laode Syarif mengatakan, Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Companyi (ENOC).
"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina (Persero)," kata Laode Syarif.
Sebelumnya, Laode Syarif mengatakan, saat penyelidikan kasus ini berjalan, KPK menemukan alur suap lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries atau negara-negara surga pajak.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor migas. Pasalnya, sektor energi ini merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia," kata Laode Syarif.
sumber
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto)," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Bambang Irianto diduga menerima suap USD 2,9 juta dalam rentang waktu 2010-2013. Penerimaan uang diterima Bambang melalui rekening perusahaan Siam Group Holding karena mengatur perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero).
"Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO (Bambang Irianto) mendirikan Siam Group Holding yang berkedudukan hukum di British Virgin Island," kata Laode Syarif.
Laode Syarif mengatakan, pada 2012 sesuai arahan Presiden RI, PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan tersebut, dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas, NOC (National Oil Company-perusahaan minyak nasional), refiner atau producer, dan potential seller atau buyer.
Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
Menentukan Rekanan
Laode Syarif mengatakan, Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Companyi (ENOC).
"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina (Persero)," kata Laode Syarif.
Sebelumnya, Laode Syarif mengatakan, saat penyelidikan kasus ini berjalan, KPK menemukan alur suap lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries atau negara-negara surga pajak.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor migas. Pasalnya, sektor energi ini merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia," kata Laode Syarif.
sumber
Hayo loh. Bongkar semua mafia migas.. bongkarrr
Diubah oleh monprodon 11-09-2019 09:42
0
955
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Berita dan Politik
685KThread•51.3KAnggota
Urutkan
Terlama


Komentar yang asik ya