arbeiderAvatar border
TS
arbeider
Kepmenaker No 228/2019 Rugikan Pencari Kerja Lokal

Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), saya menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019. Sebab kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

Dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis perusahaan, membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan.

Selain itu, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA.


Saya melihat, ada tiga pelanggaran yang bisa terjadi akibat keluarnya Permenaker tersebut.

Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal.

Kedua, ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan). Tujuannya adalah, ketika massa kontrak kerja si TKA sudah habis, maka posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal. Jika pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, akibatnya perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi.

Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal. Dengan adanya kebijakan ini, maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia. Akibatnya, kesempatan kerja semakin sulid didapatkan.

Oleh karena itu, sangat tepat jika serikat pekerja kemudian meminta agar Permenaker No 228 Tahun 2019 dicabut.

Dalam kaitan dengan itu, KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019. K

husus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Adapun isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Jika Permenaker ini tidak segera dicabut, bukan tidak mungkin buruh juga akan melakukan aksi di kantor Kemnaker dengan membawa tuntutan agar Permenaker No 228 Tahun 2019 dicabut.S

elain itu, KSPI juga akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap Permenaker tersebut.
0
550
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.