kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Dengar Pendapat Habib Novel dan Ustaz Tengku soal Poligami


AKURAT.CO * Juan kemudian mulai mencari istri kedua. Tetapi sebelum melangkah jauh, dia memberikan pemahaman kepada istri pertama mengenai poligami dari perspektif agama. Lama kelamaan, istri setuju.
* Pada pencarian berikutnya, dia dipertemukan dengan seorang janda yang belum memiliki anak. Janda tersebut umurnya lebih muda dari istri pertama Juan.
* Tengku menilai tidak perlulah ada gerakan mendesak pemerintah merevisi UU Perkimpoian Nomor 1 Tahun 1974.
***


Meski ayah melakukan poligami, Juan (bukan nama sebenarnya) sama sekali tak ingin mengikuti jejaknya.

Ayah Juan semasa hidup mempunyai empat orang istri.

“Karena saya juga sudah melihat keadaan saya biasa-biasa aja, makanya saya tidak tertarik pada poligami (ketika itu),” kata Juan kepada saya.

Seiring dengan perjalanan waktu, Juan berubah pikiran. Setelah 15 tahun menjalani kehidupan monogami dengan dikaruniai empat orang anak, dia memutuskan untuk mencari istri baru.

Juan kepikiran melakukan poligami ketika sedang mendalami ilmu fiqih atau hukum Islam. Tekadnya semakin bulat setelah mendapat dukungan dari guru, bahkan dia dituntut.

“Guru saya mengajarkan poligami, meski beliau nggak menjalankan. Tapi beliau sangat mendukung syariat Islam. Beliau menuntun murid-muridnya untuk siap berpoligami, itu yang perlu digarisbawahi dan itu yang saya jadikan pelajaran dan menjadi pertimbangan buat saya karena langsung dari guru,” kata dia.

Juan kemudian mulai mencari istri kedua. Tetapi sebelum melangkah jauh, dia memberikan pemahaman kepada istri pertama mengenai poligami dari perspektif agama. Lama kelamaan, istri setuju.


Ajakan Poligami. AKURAS E N S O RFurkan


Setelah menemukan calon istri baru, Juan mengajak istri pertama mendatangi rumahnya. Tapi orang tua calon rupanya menolak mentah-mentah.

Juan tak mau menyerah. Dia dan istri pertama kembali datang, bahkan sampai berkali-kali, untuk meminta restu calon mertua baru.

“Mereka tetap saja tidak bisa karena alasannya nggak mau anak perawannya dimadu,”

Pada pencarian berikutnya, Juan dipertemukan dengan seorang janda yang belum memiliki anak. Janda tersebut umurnya lebih muda dari istri pertama Juan.

Sebelum melangkah ke prosesi ijab kabul, kepada calon, Juan blak-blakan dengan kondisinya daripada menyesal dikemudian hari. Mereka lantas membuat komitmen bersama.

Juan mengatakan tidak bisa memenuhi sesuatu yang melebihi batas kemampuannya. Tapi, dia yakin bisa berbuat adil dengan semua istri, terutama soal waktu, bimbingan, dan materi. Calon istri kedua Juan dapat mengerti.

Mereka pun melakukan ijab kabul. Acara pernikahan berlangsung meriah, dihadiri mayoritas anggota keluarga dari keduabelah pihak. Istimewanya lagi, istri pertama dan keluarganya pun datang pada perayaan hari itu dan mereka mengucapkan selamat.

Juan bercerita proses minta izin ke pengadilan agama ketika itu cukup panjang dan memakan waktu dua bulan hingga tiga bulan. Dia mengikuti semua tahapan.

“Bahkan ada yang enam bulan. Tapi sabar aja, kan tujuan poligami bukan karena nafsu,” kata Juan.

“Poligami yang sembunyi-sembunyi tentunya poligami yang sangat berisiko, yang sangat tidak memenuhi unsur keadilan,” Juan menambahkan.

Menurut pendapat Juan setelah perkimpoian yang kedua, keluarganya tetap berjalan dengan harmonis. Perjanjian bersama yang dulu pernah dibuat jadi pegangannya.

“Sama istri yang kedua, saya ini tidak dituntut. Ingat loh, perjanjian dulu maunya poligami ini bagaimana. Dia hanya ingin didakwahi, dia ingin dididik, dia nggak perlu urusan materi, yang pasti dia cuma ingin terlindungi, di situlah keadilan yang terjadi. Sebab ridho kedua daripada istri yang utama.”

“Bikin perjanjian biar tidak ada yang terbebani di antara keduanya juga. Karena saya sanggupnya begitu ya begitu. Kalau belum sanggup jangan ditempuh, karena akhirnya menjadi mudarat, di sono disumpahin di sini disumpahin, di sono bohong, di sana bohong,” Juan menambahkan.

Bagi Juan, poligami yang baik menurut ajaran Islam adalah yang dilakukan secara terbuka. Selain itu, suami juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perkimpoian agar tak ada yang dirugikan.

"Saya sangat menikmati kebahagiaan rumah tangga. Saya sampai saat ini sesuai dengan syariat, menjalankan jujur, bersama selalu. Jadi bukan konon katanya.”

Dari pernikahan yang kedua, Juan belum dikaruniai anak.
***

Habib Novel Chaidir Bamukmin adalah salah seorang tokoh Front Pembela Islam yang mendukung poligami sepanjang dilakukan untuk tujuan positif.

Selain dibolehkan agama Islam, kata dia, poligami juga diatur dalam Undang-Undang tentang Perkimpoian nomor 1 Tahun 1974.

“Ketika seseorang mengambil poligami secara resmi, ada beberapa syarat dan syarat itu harus diajukan ke pengadilan agama kalau mau membentuk rumah tangga sakinah mawadah warahma sehingga menciptakan poligami yang jujur, poligami yang berlandaskan dari pada UU Perkimpoian,” kata dia.

Tetapi kalau motivasi seorang suami melakukan poligami semata-mata karena menuruti hawa nafsu, Novel menegaskan itu hukumnya haram.




“Menikah untuk satu saja ketika dia tidak mempunyai pekerjaan ketika dia tidak belum siap berumah tangga itu, itu janganlah berumah tangga, perbanyaklah ibadah dan puasa, itu dianjurkan dalam Islam, apalagi poligami itu harus tahu kemampuan,” kata dia.

Itu sebabnya, ketika saya tanya berapa idealnya lelaki punya istri, Novel mengatakan harus sesuai dengan kemampuan.

Dia tidak sependapat dengan temuan-temuan yang menyebutkan poligami lebih banyak mudarat ketimbang manfaat. Salah satu temuan dalam penelitian menyebutkan poligami ikut meningkatkan angka perceraian.

Novel menentang temuan itu karena menurut dia kasus perceraian banyak terjadi akibat perselingkuhan dalam rumah tangga.

“Angka perceraian tertinggi itu bukan dari poligami karena poligami itu sudah dijalankan sejak dulu,” kata dia.

Dia kembali lagi kepada syariat. Novel menekankan sesuai tuntunan, poligami tujuannya untuk menyelamatkan kaum perempuan. Poligami yang tujuannya menyelamatkan kaum hawa, kata dia, pasti akan menciptakan rumah tangga sakinah, mawaddah dan warahmah.

“Justru yang anti poligami ini adalah orang-orang yang sangat tidak berkeadilan dengan kaum wanita. Bayangkan wanita dan laki-laki itu hampir satu banding sembilan, dengan Islam mengatur poligami semua terpenuhi, kasih sayang, rahimnya harus dibuahi.”

Dengan jumlah kaum Adam dan hawa yang tak sebanding, menurut Novel, resikonya akan ada banyak perempuan yang tak mendapatkan pasangan hidup.

Dia khawatir, banyak perempuan akan bermasalah dengan orientasi seksual.

“Kalau mereka paham (poligami) justru Islam menyelamatkan wanita. Islam merangkul semua dinikahin agar wanita ini agar tidak berserakan, agar jangan sampai orientasi seksual menyimpang karena tidak mempunyai pasangan. Kalau memang anti poligami digalakkan menjadikan undang-undang akan rusak negara ini,” kata Novel.

Kepada kaum lelaki, Novel mengatakan jangan pernah takut tidak menemukan pasangan hidup.

“Kalau misalkan perempuan diambil empat, masih ada itu bagian-bagian tinggal cari,” tuturnya.



Novel pun tidak sependapat dengan temuan yang menyebutkan poligami berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri serta anak-anak.

Menurut dia, ketika seorang suami yang beriman berani memutuskan berpoligami pasti sudah betul-betul tahu bagaimana cara memperlakukan istri-istrinya.

“Makanya kalau poligami sesuai syariat bukan hawa nafsu loh ya, bukan karena terpergok selingkuh lalu poligami, mungkin itu terjadi karena terjadi poligami yang sebelumnya terjadi perselingkuhan, bukan karena tuntunan syariat Islam.”

Kekerasan dalam rumah tangga, kata dia, biasanya terjadi karena unsur kecemburuan istri terhadap suami yang ketahuan selingkuh. Selingkuh, kata dia, bukan ajaran Islam.

Dia setuju sekali dengan Juan dalam cerita di atas. Ketentuan yang diatur dalam UU tentang Perkimpoian harus dipenuhi ketika memutuskan poligami, antara lain untuk melindungi hak istri-istri maupun anak-anak. Selain itu, pemenuhan semua syarat-syarat yang diatur dalam perundang-undangan sekaligus menjadi antispasi kalau di masa mendatang terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Munculnya perdebatan tentang poligami di Indonesia, kata dia, sudah berlangsung sejak lama. Gerakan menyerukan revisi UU Nomor tentang Perkimpoian yang mengatur poligami santer dari dulu hingga sekarang.

Novel menyebut kalangan yang menentang poligami sebagai liberal menyesatkan.

“Dan mereka itu pelaku-pelaku penghina agama yang juga kaum dari liberalisme yang pahamnya diharamkan oleh MUI.

Itu jelas mereka mengedepankan rasional mereka ketimbang ayat-ayat Alquran. Mereka mengedepankan daripada akal pikiran mereka daripada konstitusi yang di mana di atas ayat kursi. Jadi serangan ini bukan baru.”

Itu sebabnya, di tengah penyusunan kabinet baru pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Novel berharap kursi menteri pemberdayaan perempuan dan anak tidak diberikan untuk kelompok anti poligami.

Dia khawatir gerakan anti poligami semakin menguat. Padahal, kata dia, poligami merupakan bagian dari syariat yang terkandung dalam Pancasila ayat pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Artinya poligami sah secara undang-undang perkimpoian, poligami secara yaitu terdapat dalam Pancasila sumber hukum yang tertinggi, begitu juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 masalah tentang kebebasan beragama, salah satu kebebasan beragama hukum-hukum dalam agama itu dijalankan salah satunya poligami,” kata Novel.

“Jadi hati-hati bagi mereka yang menentang poligami, itu telah dinyatakan keluar dari Islam. Mereka tidak mau menjalankan poligami itu hak mereka, tapi jangan mencoba-coba menentang syariat Allah.”

Novel mengaku curiga sebagian penentang poligami membawa misi politik.

Menurut dia penduduk Indonesia lebih banyak berjenis kelamin perempuan ketimbang lelaki. Nah, untuk meraih dukungan mereka – jelang pemilu – mengangkat isu anti poligami.

“Menentang poligami ini akan menjadikan perempuan simpati dan mereka akan memberikan suaranya dan ini bermuatan politik. Itu intinya begitu, karena jumlahnya luar biasa pemilu di Indonesia, itu kaum perempuan lebih banyak bahkan bisa dikatakan satu banding sembilan dengan kaum laki-laki.”

Saya tanya kepada Novel kalau nanti upaya merevisi UU Perkimpoian Nomor 1 tahun 1974 dipenuhi, apa yang akan dilakukannya? Dengan nada meninggi, Novel berani memastikan umat Islam akan menolak dengan cara turun ke jalan. Selain itu juga akan menempuh jalur konstitusi.

“Yang pemikiran liberal, menyimpang, menyerang, orang-orang kiri menyerang kami, komunis menyerang kami, ya kami tentu tidak tinggal diam, kami Insya Allah akan siapkan umat Islam untuk turun ke jalan,” kata Novel.

Tetapi Novel yakin gerakan mendorong revisi UU Perkimpoian tak akan berhasil mencapai tujuan dalam waktu dekat. Tapi dia belum bisa memprediksi, seperti apa perkembangan dalam lima tahun mendatang.
***


Di lain waktu, saya juga meminta pendapat Ustaz Tengku Zulkarnain menyangkut isu poligami di negeri ini. Tengku kini menjabat wakil sekretaris jenderal Majelis Ulama Indonesia.

Diceritakanlah kisah seorang suami yang melakukan praktik poligami. Suami tersebut, menurut Tengku, dapat berlaku adil, walaupun beristri empat dan beranak 32.

“Saya ada kawan istrinya empat anaknya 32, diurusin semua anaknya. Saya sering jumpa anaknya. Si suami enam jam di sini, enam jam di sana, enam jam di sana lagi, tapi semua diurusin,” kata lelaki asal Sumatera Utara berusia 56 tahun itu.

Itu sebabnya, sama seperti Novel, Tengku tidak percaya dengan temuan yang menyebutkan poligami meningkatkan resiko perceraian. Menurut data dari pengadilan agama yang Tengku ketahui, kasus perceraian paling banyak terjadi karena faktor perselingkuhan.

“750 ribu pasangan perceraian di pengadilan agama seluruh Indonesia per tahun rata-rata itu 60 sampai 70 persen adalah kasus perselingkuhan, bukan poligami. Jadi harus realistis kita bicara pakai data dong.”

Senada dengan Novel, Tengku juga tidak setuju dengan temuan poligami yang menyebutkan suami poligami membuat anak terlantar dan kurang kasih sayanh.

Tengku membalikkannya dengan mengatakan banyak suami yang monogami, tapi tidak perhatian kepada anak karena terlampau sibuk kerja.

“Misal, dia jam empat pagi sudah pergi kerja, anaknya belum bangun. Jam 10 malam dia baru pulang anaknya udah tidur. Hari libur malah dia mancing ke laut. Realistis aja. Ada lagi yang sibuk, pulang kerja main HP, anaknya ditegur aja nggak, malah diusir sana-sana, jadi bukan karena beristri dua,” kata dia.

Tengku mengatakan dalam Islam, poligami hukumnya mubah. Mubah yaitu ketika sesuatu boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan.

“Jadi tidak ada wajib, tidak ada sunah, tapi juga bisa haram kalau suami menyakiti istri fisik, haram. Menyebabkan istri menjadi miskin, tidak bisa makan itu haram, begitulah,” ujarnya.

Durhaka dan haram hukumnya ketika pria yang memilih melakukan poligami, tetapi tidak memberikan nafkah serta menelantarkan keluarga istri yang pertama.

Tengku mengungkapkan di negara Islam, kalau istri pertama mengadu telah ditelantarkan, suaminya bisa dihukum cambuk. Bahkan, pengadilan dapat menceraikan mereka agar istri pertama dapat menikah lagi dengan lelaki pilihannya.

Lebih jauh lagi, Tengku mengatakan poligami tetap sah, meski tanpa izin istri pertama. Menurut dia yang terpenting suami memberitahu kepada istri pertama agar pembagian warisan antara istri pertama dan istri-istri lain menjadi jelas.

"Syarat poligami itu tidak harus izin istri pertama, maunya diberitahu saja. Pegawai negeri aja yang perlu izin karena kan gajinya akan dibagi dua. Kalau dia bukan pegawai negeri ya cukup beri tahu aja,” ujarnya.

Meski boleh menikah lagi tanpa izin istri pertama, pernikahan yang kedua haruslah terbuka, tidak boleh dilakukan dengan diam-diam.

Sebab, kata Tengku, walau nikah siri itungannya tetap sah secara agama, ujung-ujungnya haram karena suami melakukan kebohongan terhadap istri pertama. Contoh sederhananya, suami minta izin ke kantor untuk bekerja, tetapi ternyata menemui istri muda.

“Istri sirinya pasti nggak dapat harta warisan kalau suami mati, karena istri keduanya tidak tercatat dan istri pertamanya tidak mau membagi harta dan ini haram juga dosa besar juga. Makanya nikah rahasia itu halal jika rukunnya cukup, tapi haram karena banyak menimbulkan mudaratnya. Banyak kebohongan-kebohongan.”

Suami yang melakukan nikah siri disebut Tengku sebagai seorang pengecut.

“Mau enaknya aja. Saya paling tidak suka dan saya pribadi menolak pernikahan siri. Kalau mau kimpoi ya kimpoi aja tunjukkan. Panggil tetangga, ini lho bini gua yang kedua, yang ketiga, jadi jangan ngumpet-ngumpet karena akan menghilangkan hak waris.”

Ketentuan lain dalam berpoligami yaitu suami harus dalam keadaan normal. Kalau dia tidak normal dan hasil pernikahan justru membuat istri sakit dan sengsara, nanti itungannya menjadi haram.
***



Umat Islam yang menentang poligami, kata Tengku, mereka tergolong murtad. Kenapa dikatakan murtad?

“Apa yang dibolehkan Allah itu tidak boleh dilarang. Tinggal kita mendidik orang-orang Islam agar tidak sembarangan berpoligami sehingga menimbulkan problem di rumah tangganya. Satu aja nggak beres dia masa mau urus dua.”

Dia menuduh kalangan yang menentang poligami sebagai bagian dari orang-orang yang anti Islam.

“Orang-orang sekuler-sekuler itu kan benci sama agama, dia nggak mau ada agama di negara ini.”

Tengku menilai mereka tidak konsisten. Dia menyebut mereka tidak konsisten karena menganggap agama merupakan bagian dari urusan pribadi warga negara sehingga negara tidak perlu campur tangan. Sementara poligami yang menjadi bagian dari agama dan urusan pribadi, justru ditolak.

“Jadi tidak konsisten orang sekuler ini, orang yang otaknya sakit sakit jiwa, baut otaknya copot tiga, tidak konsisten. Agama katanya jangan diurus negara, karena pribadi. Tapi orang berpoligami dilarang-larang, diganggu, itungannya kan jadi nggak konsisten.”

Selain menuduh sebagai anti Islam, Tengku menyebut mereka tidak paham tentang hakikat poligami. Poligami dianggap memicu berbagai masalah keluarga, seperti menyakiti istri pertama. Padahal, menurut Tengku, poligami merupakan solving problem bagi rumah tangga.

“Misal, ada orang yang bekerja enam bulan di Medan, enam bulan di Jakarta. Di Medan itu kan ada anak dan istri, kalau dia kerja di Jakarta 6 bulan istrinya kan nggak mungkin dibawa karena anaknya sekolah. Gimana menyelesaikan problemnya? Nah tentu suami menikah lagi supaya si laki tidak berzina, supaya ada yang mengurus dia makan di Jakarta.”

Contoh lain yang diungkapkan Tengku, istri pertama sakit sehingga tidak bisa melayani suami menyalurkan hasrat seksual. Maka, kata dia, dari pada cerai atau berselingkuh, lebih baik membiarkan suami menikah lagi.

“Itukan solving problem, semua orang itu punya problem, kalau nggak ada problem ngapain nikah dua, ngapain nikah tiga, kan satu cukup.”

Itulah sebabnya, Tengku menilai tidak perlulah ada gerakan mendesak pemerintah merevisi UU Perkimpoian Nomor 1 Tahun 1974. Kalau pun dilakukan revisi, Tengku berharap untuk mempertegas ketentuan-ketentuan untuk suami yang melakukan poligami.

"Misalnya poligami hanya boleh dilaksanakan jika istri pertama dan anak-anak mengetahui pernikahan tersebut. Jadi nggak boleh nikah siri karena akan menghilangkan hak hak waris dan menjadikan suami pembohong,”
Ketika saya tanya apakah Tengku merupakan pendukung poligami, Tengku mengatakan:

“Yang tidak mau berbuat jangan dicaci, yang mau berbuat jangan dipuji. Boleh kok, seperti orang makan sambel aja, makan ya makan, kalau nggak mau ya sudah, masa mau makan sambel aja, meski promosi-promosi dulu, woi makan sambel woi, kan nggak cocok.” []


[url]https://m.akuraS E N S O Rid-738932-read-saya-ada-kawan-istrinya-4-anaknya-32-diurusin-semua-dengar-pendapat-habib-novel-dan-ustaz-tengku-soal-poligami[/url]



0
1.8K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.