BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Instalasi gabion diduga langgar aturan, KKP panggil Pemprov Jakarta

Petugas merapikan tanaman di sekitar instalasi gabion di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Penggunaan batu terumbu karang itu diduga melanggar UU Pesisir dan Pulau Kecil.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan penggunaan terumbu karang di instalasi gabion milik Pemerintah DKI Jakarta.

Direktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan ke Dinas Kehutanan. "Kemarin saya sudah minta untuk dipanggil, dari PRL Direktorat Komunikasi juga sudah mengirimkan (pemanggilan). Mungkin nanti akan ada update-nya," kata Brahmantya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/8/2019).

Brahmantya menyatakan, mereka masih akan meminta konfirmasi terlebih dahulu terkait dugaan penggunaan batu karang. KKP, kata Brahmantya, perlu tahu kronologi dan asal batu yang dipajang Pemerintah DKI Jakarta di Bundaran HI. "Artinya dicek dulu barangnya, kalau benar harus diganti. Karena kami enggak tahu juga mereka mengambilnya di mana," kata dia.

Brahmantya menjelaskan penggunaan terumbu karang itu dilarang aturan. Dalam Undang Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Pasal 35 poin a dan b peraturan itu melarang pemanfaatan wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil itu dengan menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang. Atau mengambil terumbu karang di kawasan konservasi.

Hukumannya, sesuai pasal 73, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun. Hukuman itu masih ditambah dengan pidana paling sedikit Rp2 miliar danpaling banyak Rp10 rupiah.

Belum ada tanggapan dari Dinas Kehutanan terkait pemanggilan ini.

Gabion adalah instalasi batu bronjong yang disusun dengan wujud tertentu dan ditahan menggunakan rangka besi. Untuk membangun instalasi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengucurkan anggaran Rp150 juta untuk membuat instalasi gabion.

Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, biaya itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kehutanan DKI Jakarta. "Anggaran Rp150 juta. Ini didesain dan dirancang sendiri oleh Dinas Kehutanan," ujar Suzi, Rabu (21/8/2019) kepada [URL="https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/23/09105061/gabion-instalasi-batu-seharga-rp-150-juta-yang-tuai-pro-kontra?page=all. "]Kompas.com[/URL]. Menurut Suzi, mereka sengaja membuat instalasi gabion yang terbuat dari tumpukan batu kali dan kawat supaya biayanya terjangkau.

Di sekitar instalasi itu, ditanami tanaman-tanaman sansevieria (lidah mertua), lollipop, dan bougenvil yang dapat menyaring polusi. Penanaman tanaman-tanaman tersebut dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami mau menggambarkan informasi tanam-tanaman (anti)-polutan, narasinya sedang kami buat. Di lokasi itu kami contoh tanam-tanam (anti)-polutan," kata Suzi. Ia menyebut, instalasi gabion itu dapat berfungsi kurang lebih dua tahun ke depan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...emprov-jakarta

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jadi lokasi ibu kota baru, Kalimantan tak bebas dari gempa

- Blokir internet di Papua tak jelas sampai kapan

- BCA dan Gojek, dua di antara merek berharga di Indonesia

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
231
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.