uratkumbang
TS
uratkumbang
Ini 2 Hakim Agung Penganulilr Vonis Mati Mafia Sabu yang Ditangkap BNN Lagi


Jakarta - Hukuman mati Muhammad Adam dianulir Mahkamah Agung (MA). Belakangan, Adam ditangkap BNN lagi saat mengendalikan penyelundupan sabu dari balik penjara.

Adam diadili di tingkat kasasi oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu. Surya Jaya menolak menganulir hukuman mati Adam, tapi ia kalah suara dengan anggotanya.

Siapakah Margono dan Pasaribu?

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (22/8/2019), Margono mulai memakai toga emas sejak Maret 2013. Ia lolos ke kursi hakim agung setelah mengantongi 47 suara anggota Komisi III DPR.
Baca juga: Perang Lawan Narkoba: Dar-der-dor Polisi vs 'Sunyinya' Jaksa

Beberapa kasus menonjol yang ia tangani antara lain kasus 78 kg sabu dengan terdakwa Abdullah. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, Abdullah dihukum mati. Tapi oleh Margono, sama seperti Adam yaitu disunat menjadi 20 tahun penjara.

Margono juga ikut memutus bandar narkoba Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara. Yang janggal dalam putusan itu, Margono memutuskan aset Murtala Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Dalam kasus korupsi, Margono membebaskan para terdakwa pungli dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yaitu Direktur PT Akara Multi Karya (AMK) Agusto Hutapea dan Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rahmat Satria. Padahal nilai pungli tersebut puluhan miliar rupiah.

Margono juga menjadi hakim anggota di tingkat PK untuk Baiq Nuril. Bersama Desnayeti dan Suhadi, PK Baiq Nuril. Oleh Presiden Jokowi, Baiq Nuril diberi amnesti.
Baca juga: Jokowi soal Eksekusi Mati Gembong Narkoba: Tanya ke Jaksa Agung

Siapakah MD Pasaribu? Pemilik nama panjang Maruap Dohmatiga Pasaribu mulai memakai toga emas sejak Oktober 2013 setelah mandapatkan 27 suara anggota Komisi III DPR. Sebelumnya ia adalah Wakil Ketua PT Medan.

Dalam mengadili kasus-kasus narkotika, hakim agung MD Pasaribu kerap menolak menjatuhkan hukuman mati, salah satunya kepada residivis mafia ganja, Zaini Jamaluidn. Padahal Zaini sudah ikhlas dihukum mati dan siap menjalani eksekusi mati.

"Peran terdakwa mengawasi ganja dan menyediakan pengangkutan ganja. Tidak terungkap fakta, siapa sesungguhnya pemilik ganja. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka memperbaiki putusan sekedar pemidanaannya menjadi seumur hidup," kata MD Pasaribu.
Baca juga: Top Sixteen Gembong Narkoba yang Layak Dieksekusi Mati Terlebih Dahulu

MD Pasaribu juga menganulir hukuman mati bandar sabu 20 kilogram, Mulyadi Zein, menjadi 20 tahun penjara. Pria kelahiran 19 Desember 1980 itu bagian dari jejaring bandar 20 kg sabu. Vonis itu dibuat secara bulat oleh MD Pasaribu, Suhadi dan Desnayeti.

Majelis MD Pasaribu-Suhadi-Desnayeti jug yang mengadili jejaring kasus pabrik sabu di LP Cipinang dengan ketua geng Freddy Budiman. Salah satu anggotanya, Cecep Setiawan Wijaya alias Asiong divonis bebas oleh MD Pasaribu dkk. Perkara nomor 3321 K/PID.SUS/2018 pada 11 Maret 2019.

MD Pasaribu juga menjadi anggota majelis kasasi Baiq Nuril di tingkat kasasi. Menurut MD Pasaribu, Baiq Nuril layak dihukum karena membuat malu Kepsek.

Sumur: https://m.detik.com/news/berita/4676...ngkap-bnn-lagi


HAKIM Hubungi Aku Kalau Ingin Menang

emoticon-Traveller
Diubah oleh KASKUS.HQ 22-08-2019 04:30
Mindhazeslarkkkpein666
pein666 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
12.2K
113
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.