msa0404Avatar border
TS
msa0404
Membawa Sepeda ke dalam Kereta Ada Aturannya Juga Lho

Selain memang karena hobi, kini nggak sedikit orang yang mulai hidup sehat juga sadar akan lingkungan dengan mulai mengendarai sepeda kemana-mana. Namun karena domisili yang jauh, terkadang beberapa orang tersebut diharuskan untuk menaiki kereta agar lebih mempersingkat jarak tempuhnya.



Alhasil mau nggak mau harus bawa sepeda ke dalam kereta deh.

Sebenarnya membawa sepeda ke dalam kereta sah-sah aja sih Gan Sis, asalkan nggak mengganggu kenyamanan penumpang. Namun kabarnya, beberapa waktu lalu PT KAI memberikan peraturan baru mengenai jenis sepeda apa aja yang boleh dibawa ke dalam kereta.


Dilansir dari Hai, jenis sepeda yang boleh Agan Sista bawa masuk ke dalam kereta misalnya adalah sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dengan ukuran roda maksimal 22 inchi. Peraturan ini berlaku untuk kereta antar provinsi di Pulau Jawa, KRL Comuterline, KA Bandara, juga LRT Sumatera Selatan.

Meski demikian, khusus untuk comuterline, sepeda lipat yang boleh Agan Sista bawa harus memiliki dimensi maksimal 100 x 40 x 30 centimeter. Selain itu, sepeda yang Agan Sista bawa hanya boleh disimpan di dalam kereta penumpang aja Gan Sis. Jadi kalian nggak boleh ya membawanya masuk ke dalam kereta makan atau bahkan pada sambungan antar kereta.


Intinya sih jangan sampai ganggu penumpang lainnya ya. Nah untuk masalah teknis penyimpanan, Agan Sista yang ingin membawa sepeda harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan dalam bagasi atau ruang kosong di sekitar kursi penumpang.

Kalau penumpang lain nggak terganggu kan sama-sama enak dan nyaman ya Gan Sis. Selain itu sepeda kalian pun juga akan tetap aman selama perjalanan di dalam kereta. Nggak mau juga kan kalau misalnya ada penumpang yang terganggu dan dia nggak suka terus tiba-tiba sepeda kita diapa-apain sama dia. Jadi mendingan tertib aja sih dengan aturan ini!


Hmm, sebenarnya semua orang nggak memiliki ukuran sepeda yang sama juga ya. Tapi Agan Sista yang memiliki ukuran sepeda diluar dimensi yang ditentukan tersebut juga tetap bisa kok membawa kendaraan roda dua kesayangan ini dengan menggunakan layanan angkutan barang dengan kereta, misalnya seperti dengan PT KA Logistik atau Kalog.

 

Gimana nih menurut pendapat Agan Sista, sebagai anker alias anak kereta, kalian setuju nggak sih dengan aturan yang diterapkan ini?



zeeblurAvatar border
nowbitoolAvatar border
andrabedyAvatar border
andrabedy dan 6 lainnya memberi reputasi
7
7.7K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.