• Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Dianggap Tak Adil, DJP Rancang Sistem Baru Pajaki UMKM CNN Indonesia

reloadbizAvatar border
TS
reloadbiz
Dianggap Tak Adil, DJP Rancang Sistem Baru Pajaki UMKM CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merancang sistem pembukuan yang efektif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar pembayaran pajak setiap tahunnya tidak membebani usaha skala kecil.

Memang, pemerintah di tahun lalu sudah memberikan fasilitas keringanan pajak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sesuai beleid tersebut, pelaku UMKM bisa memilih untuk dipajaki atas dasar Pajak Penghasilan (PPh) final yang turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang diterima atau dipajaki sesuai skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.


Hanya saja, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Kemenkeu Yunirwansyah mengatakan kedua sistem tersebut masih dianggap kurang berpihak kepada UMKM. Skema PPh final, sebutnya, dianggap tidak adil bagi UMKM.
logo Ekonomi
MASUK DAFTAR
Home
Kanal
Nasional
Teknologi
Internasional
Hiburan
Ekonomi
Gaya Hidup
Olahraga
Lainnya
Infografis
Fokus
Foto
Kolom
Video
CNN TV
Aku & Jakarta
Music at Newsroom
Indeks
Download Apps
Ikuti Kami

Home Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Hiburan Gaya Hidup Infografis Foto Video Fokus Kolom Terpopuler Indeks
Home Ekonomi Berita Makro
Dianggap Tak Adil, DJP Rancang Sistem Baru Pajaki UMKM
CNN Indonesia
Jumat, 15/03/2019 05:56
Bagikan :
Dianggap Tak Adil, DJP Rancang Sistem Baru Pajaki UMKM
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merancang sistem pembukuan yang efektif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar pembayaran pajak setiap tahunnya tidak membebani usaha skala kecil.

Memang, pemerintah di tahun lalu sudah memberikan fasilitas keringanan pajak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sesuai beleid tersebut, pelaku UMKM bisa memilih untuk dipajaki atas dasar Pajak Penghasilan (PPh) final yang turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang diterima atau dipajaki sesuai skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.


Hanya saja, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Kemenkeu Yunirwansyah mengatakan kedua sistem tersebut masih dianggap kurang berpihak kepada UMKM. Skema PPh final, sebutnya, dianggap tidak adil bagi UMKM.

Lihat juga:Agar Mudah, DJP akan Memangkas Lembar Pengisian SPT Pajak

Pasalnya, PPh final dihitung dengan basis omzet. Dengan basis tersebut, tak peduli untung atau rugi, pelaku UMKM tetap harus membayar PPh. "PPh final ini sederhana, tapi ini tidak adil, karena ibaratnya mau rugi atau laba UMKM harus tetap bayar pajak," jelas Yunirwansyah, Kamis (14/3).

Sementara itu, jika pelaku UMKM memilih menggunakan skema normal, mereka pasti akan terbebani dengan pembukuan yang rumit. Saat ini, pemungutan PPh skema normal harus didasarkan atas pembukuan yang disusun sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berbasis akrual, atau pencatatan pendapatan dan beban tanpa memperhatikan arus kas.

Karena mengikuti PSAK, maka pembukuan juga harus dicatat di dua akun; debit dan kredit (double book keeping). Ia khawatir, UMKM bisa kewalahan dalam melakukan sistem pembukuan seperti ini.



"Makanya, kami segera merancang bagian pembukuan yang lebih sederhana bagi UMKM," terang dia.

Sebagai inisiatif awal, DJP mengatakan bahwa pembukuan UMKM nantinya akan dibuat sesederhana mungkin. Pembukuan hanya akan mencakup pengeluaran dan pendapatan semata. Ia yakin, ini merupakan jalan tengah dari skema PPh final dan skema normal.

Meski demikian, pihaknya masih akan mendengar masukan dari pelaku usaha agar kontribusi pajak dari UMKM bisa lebih baik dari sebelumnya. Menurut data DJP 2017 silam, UMKM menyumbang 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dengan rincian 36,8 persen dari usaha mikro, 23,2 persen dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Hanya saja, kontribusinya hanya 2,2 persen terhadap penerimaan PPh total yang mencapai Rp645,6 triliun. "Ini akan segera kami launching, dan kami akan biara dengan pihak terkait agar WP bisa melaksanakan kewajiban dengan baik tanpa risiko fiskal yang merugikan," pungkas Yunirwansyah.

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...ru-pajaki-umkm

Harusnya memang dipermudah perhitungannya. Berdasarkan Laba yakni pendapatan dikurang biaya. Kalau dari omset itu namanya nyekek ya gan.
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
4.2K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
icon
990Thread1.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.