• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Kendaraan Pelat Putih Berseliweran di Jalan Raya, Emang Boleh?

GENKBOLAvatar border
TS
GENKBOL
Kendaraan Pelat Putih Berseliweran di Jalan Raya, Emang Boleh?

Agan dan Sista pernah nemu kendaraan yang berkeliaran di jalan raya pake pelat warna putih gak? 

Ane beberapa kali pernah lihat GanSis. Entah itu motor ataupun mobil ada aja yang berseliweran di jalan raya pake pelat warna putih. Bahkan yang bikin Ane gak habis pikir GanSis, pengendara ojek online ada yang ngojek pake motor ber pelat putih.

Sebenarnya mengendarai motor atau mobil yang masih berpelat putih di jalan raya itu gak dilarang GanSis, tapi ada aturannya. Kalau ngendarai kendaraan pelat putih sembarangan di jalan raya, apes – apes pengguna bisa ditilang ama Polisi. Kan lucu baru aja beli motor atau mobil udah ditilang...hehehe

O iyah GanSis, sebelumnya buat Agan dan Sista yang bingung, biasanya pelat nomor warna putih ini ditempel pada kendaraan baru dan disertai dengan STCK alias Surat Tanda Coba Kendaraan. Tuh, dari surat keterangannya aja udah jelas GanSis, pelat ini untuk coba kendaraan. Jadi bukan untuk digunakan sehari – hari, apalagi digunain buat ngojek.

Aturan penggunaan motor atau mobil berpelat putih itu ada di pasal 69 ayat (1) undang – undang nomor 22 tahun 2009, “Setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi bisa dioperasikan di jalan, hanya untuk kepentingan tertentu”.

Nah, kepentingan tertentu disini ada beberapa kriteria GanSis:

Memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor, pabrikan ke tempat tertentu untuk melengkapi komponen penting dari kendaraan tersebut

Memindahkan kendaraan dari tempat penjualan ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor

Memindahkan kendaraan dari satu tempat penyimpanan atau pabrik ke tempat pabrik lain

Mencoba kendaraan bermotor baru sebelum diproduksi atau dijual

Mencoba kendaraan yang sedang dalam taraf penelitian

Memindahkan kendaraan tersebut dari tempat penjual ke tempat pembeli

Tuh GanSis beberapa ketentuannya, gak ada ketentuan yang memperbolehkan kalau kendaraan pelat putih asal berseliweran di jalan raya. Jadi mulai sekarang mending urus dulu registrasi kendaraan sampai keluar pelat yang sebenarnya, baru boleh berkeliaran dijalan raya, tapi ingat...harus tetap safety dan patuhi aturan lalu lintas.



diffabilityAvatar border
superbalungAvatar border
mulivwAvatar border
mulivw dan 11 lainnya memberi reputasi
10
15.6K
153
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.