BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
7 Importir garam lolos dari tudingan kartel

Petani memanen garam di areal tambak garam rakyat Desa Kedungmutih, Wedung, Demak, Jawa Tengah, Senin (8/7/2019).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tidak terjadi praktik kartel dalam perdagangan garam industri aneka pangan terhadap tujuh pelaku usaha. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (29/7/2019) malam, KPPU berkesimpulan unsur memengaruhi harga tidak terpenuhi dalam kasus tersebut.

Tujuh pelaku usaha tersebut adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Pimpinan anggota KPPU, Dinnie Melanie, beserta dua anggota Majelis Komisi Yudi Hidayat dan Guntur Saragih, menyimpulkan bahwa tujuh perusahaan tersebut tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli.

Usai sidang, Guntur Saragih menjelaskan jika salah satu unsur dalam kasus kartel tidak terpenuhi, maka terlapor tidak bersalah.

"Unsur-unsur lain terpenuhi namun unsur memengaruhi harga tidak, yaitu untuk menciptakan harga eksesif. Salah satu unsur tidak terpenuhi maka perkara garam, seluruh terlapor dinyatakan tidak bersalah," ucap Guntur dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/7/2019).

Pemeriksaan dugaan kartel garam oleh tujuh importir dilandasi adanya kecurigaan dalam proses impor yang dilakukan. Hal itu terlihat dari proses pengajuan impor garam yang diajukan secara bersama-sama.

Latar belakang perkara ini berawal pada 2015, saat industri makanan dan minuman mengalami kesulitan mendapatkan garam industri aneka pangan (NaCl 97 persen). Para importir, melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), mendorong pemerintah untuk segera menetapkan kuota impor garam karena persediaan garam impor yang dimiliki kian menipis.

Guna mendapatkan alokasi impor, para pelaku usaha tersebut menggelar sejumlah rapat dan pertemuan yang difasilitasi oleh AIPGI. Mereka bersepakat mengusulkan alokasi kuota impor yang akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Tindakan tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk kongsi, berupa pembagian alokasi kuota impor garam industri aneka pangan untuk masing-masing perusahaan terlapor.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyebutkan: pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Namun, dalam persidangan yang dimulai pukul 20.30 WIB dan berakhir pukul 23.00 itu, ketujuh perusahaan terlapor tersebut tidak terbukti melakukan praktik kartel. Pasalnya ada satu unsur yang tidak terpenuhi.

KPPU menyebut unsur adanya perjanjian pelaku usaha untuk mengatur produksi memang terpenuhi, namun unsur mempengaruhi harga tidak dapat terpenuhi karena memang terdapat satu perusahaan yang tidak memiliki kuota, sementara enam (perusahaan) dapat kuota impor.

KPPU menilai kenaikan harga garam yang terjadi masih dalam taraf wajar. Menurut Guntur, pertimbangan menentukan taraf wajar harga garam pada 2015 lalu masih sesuai dengan perhitungan inflasi yang terjadi di masa itu.

"Berdasarkan temuan majelis tidak ada kesamaan dalam menaikkan harga. Jadi kegiatan perjanjiannya tidak mengakibatkan kenaikan harga bagi konsumen," tutur Guntur.

Sementara itu kuasa hukum PT Susanti Megah, salah satu perusahaan importir garam industri, Sutrisno, membantah tudingan praktik kartel yang dilakukan oleh kliennya bersama enam importir lain. Menurut dia, pemerintah yang memberikan kuota impor kepada para importir untuk memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dalam negeri.

“Ini adalah pabrik kartel yang difasilitasi pemerintah, jadi tidak bisa dituntut,” kata Sutrisno dilansir dari Tempo.co.

Sutrisno menjelaskan penentuan besaran kuota impor garam pada 2015 sebenarnya dilakukan bersama-sama dengan pemerintah. Penentuan kuota dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh semua industri garam.

Saat permohonan izin, setiap importir pun telah memiliki pangsa pasar mereka masing-masing.

“Saat persidangan, kami juga sampaikan secara tertulis bahwa masing-masing terlapor mengajukan permohonan impor garam, sendiri-sendiri,” kata dia.

Impor garam sepanjang 2008-2018.
Praktik impor kerap menjadi jalan instan bagi industri guna memenuhi kebutuhan akan garam yang tinggi.

Lonjakan impor garam mulai terjadi sejak 2016, pada saat itu volume impor garam hanya mencapai 1.000 ton dengan nilai AS$4.000 dolar. Jumlah impor tersebut kian meroket pada 2018, dengan volume mencapai 16,1 juta ton dengan nilai AS$520 juta ton.

Persoalan klasik penyerapan garam lokal oleh industri lantaran adanya disparitas kualitas. Penggunaan garam lokal oleh industri saat ini baru dilakukan oleh sektor aneka pangan.

Rata-rata garam yang diproduksi oleh petambak hanya memiliki kadar natrium klorida (NaCl) di bawah 94 persen. Sementara, sektor industri seperti farmasi, kapas, dan chlor-alkali plant (CAP) mensyaratkan kadar NaCl minimal 96 persen.

Tak hanya itu, tingkat kadar air, magnesium, kalsium, sulfat hingga warna garam juga menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...udingan-kartel

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Polusi udara Jakarta jadi sorotan, Pemprov janji segera bertindak

- Keppres amnesti diteken, Baiq Nuril akhirnya bebas

- Gugatan reklamasi pulau H dikabulkan, Anies bakal melawan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.5K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.