• Beranda
  • ...
  • UKM
  • Reorganisasi Koperasi dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan

babygani86Avatar border
TS
babygani86
Reorganisasi Koperasi dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan
Koperasi sebagai pilar dan saka guru ekonomi Indonesia tidak mau ketinggalan merespons era revolusi industri 4.0. Revolusi di bidang teknologi informasi dan digital itu memang menuntut kecepatan adaptasi di berbagai sektor. Sekarang ini kita menghadapi tantangan pembangunan yang berdampak besar sekali pada koperasi dan ekonomi pedesaan yang menjadi tulang punggung dan pilar ekonomi Indonesia.

Sejak setahun lalu, Indonesia memasuki era revolusi industti 4.0. Era ini merupakan kelanjutan era tumbuhnya ekonomi kreatif dan memasuki ke tantangan baru yang mengandalkan peran teknologi digital dan berdasarkan ekonomi kolaborasi. Di era 4.0, peran manusia terhubung ke digital dan teknologi infomasi dengan mengutamakan kolaborasi atau kerjasama demi meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Era ini ditandai dengan kemunculan usaha-usaha
digital seperti Gojek dan Tokopedia.



Indonesia sebetulnya sudah terlambat karena sejumlah negara lain telah masuk ke revolusi 5.0, atau ekonoml society. Peran orang makln minimal dan tidak ada lagi, namun sepenuhnya digantikan perangkat teknologi seperti drone. Dalam situasi seperti ini, koperasi dan ekonomi pedesaan tidak bisa tinggal diam dan harus mengikuti perkembangan cepat ini.

Untuk menghadapl kondisi dan tantangan ini, aspek manajemen dan organisasi koperasi juga harus mengikuti dan mengadakan perubahan secara drastis melalui reorganlsasi dan restrukturisasi koperasi. Harapannya dapat mengejar atau mengikuti revolusi industri 4.0 ini. Dalam waktu dekat ini, koperasi juga akan menggunakan teknologl digital, untuk layanannnya seperti Tabur puja, warung, dan agroindustri.

Sayangnya, upaya teknologi informasi tersebut tidak mungkin dijalankan di struktur organisasi koperasi seperti sekarang ini. Untuk menampung gagasan dan memberi ruang pada digitalisasi itu, organisasi koperasi harus ramping dan sederhana. Perlu adanya reorganisasi lembaga di bawah naungan Yayasan Damandiri saat ini. Yaitu, PT Sistem Usaha Damai Sejahtera (SUDARA), yang bergerak dalam produksi dan perdagangan. Dan di bidang finance atau keuangan dibentuk organisasi koperasi sekunder baru, yakni Koperasi Bangun Sejahtera Mandiri.

Koperasi sekunder ini beranggota koperasi-koperasi primer, termasuk koperasi Desa Mandiri Lestari, Koptama, dan koperasi-koperasi lain. Koperasi Desa Mandiri Lestari melayani simpan-pinjam berjumlah 100.000 an unit, dan memiliki aset Rp18 triliun. Adapun retail dan warung berjumlah sampai delapan juta unit. Anehnya, dengan aset sebesar itu, koperasi Desa Mandiri Lestari belum punya bank koperasi. Hal ini terjadi karena koperasi-koperasi ini tidak diintegrasikan.



Bayangkan kalau 100.000 unit koperasi itu bersatu. Diintegrasikan jadi gede banget. Aset Rp18 triliun itu menakutkan bahkan kita bisa beli bank. Ini harus dirangkul dan diintegrasikan jadi satu kekuatan. Jika langkah itu tidak dilakukan, Keberadaan koperasi tak dapat berkompetisi di tengah persaingan yang ketat saat ini. Padahal koperasi kita sehat semua, tapi kalau sendiri-sendiri menunggu waktu mati saja. Kalah. Sekarang ini zaman fintech (financial technology). Bank masuk ke desa-desa dengan teknologi digital. Koperasi kalah bersaing.

Contohnya usaha digital yang digagas tiga anak muda yang belum genap berusia 30 tahun, bernama Warung Pintar. Baru muncul pada Oktober 2018, bisnis digital ini telah memiliki 1.000 outlet. Namanya mirip Warung Cerdas dan jauh lebih lama, tapi kurang kreatif. Koperasi Desa Mandiri Lestari harus tanggap dengan berbagai situasi dan perkembangan itu.

Koperasi primer dan sekunder harus dikembangkan secara selaras dan bersinergi melalui reorganisasi demi mencapai dan meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Saat ini, koperasi sekunder sudah membentuk struktur organisasi baru. Untuk itu, disepakati pembenahan internal organisasi dan manajemen di koperasi—koperasi primer Desa Mandiri Lestari melalui rapat anggota tahunan (RAT) sebagai forum tertiggi koperasi. RAT akan digelar maksimal satu bulan sejak rapat kerja digelar.

Reorganiasi ini tetap mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembinaan Koperasi. Perubahan struktur koperasi terbagi atas pengawas dan pengurus. Pengurus akan menjalankan operasional dan kegiatan ekonomi dan usaha sehari-hari di koperasi. Pengurus bersentuhan dengan layanan untuk anggota, seperti simpan pinjam, perdagangan grosir dan eceran, pemasaran produk anggota, agribisnis, hingga kegiatan pariwisata.



Pengurus minimal terdiri atas tiga orang, sesuai aturan yang mengharuskan pengurus koperasi bersifat kolektif kolegial dan berjumlah ganjil. Pengurus dipimpin manajer umum atau general manager yang membawahkan dua manajer yakni manajer usaha, dan manajer keuangan dan administrasi. Istilah ketua dihilangkan dari struktur kepengurusan koperasi Desa Mandiri Lestari. Manajer umum bertanggung jawab penuh atas operasional koperasi yang mengelola usaha yang cocok dengan potensi desa dan potensi anggota.

Pengurus harus mampu meningkatkan kesejaheraan anggota serta mengatasi problem di lingkungannya seperti mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Adapun pengawas mewakili kepentingan anggota untuk mengawasi pengelolaan koperasi yang diputuskan di rapat anggota. Pengawas terdiri atas tiga orang yakni ketua dan dua anggota pengawas. Pengawas boleh memberhentikan sementara pengurus, jika menemukan hal yang merugikan keuangan dan citra koperasi melalui sebuah mekanisme, yakni diingatkan, diperingatkan tiga kali, diklarifikasi, dan pembuktian.

Koperasi Sahabat Damandiri Sejahtera menyatakan siap dengan perubahan ini dan akan berupaya mengajak anak—anak muda untuk ikut memajukan koperasi. Para manajer koperasi juga menerima pelatihan dari para mentor demi mengembangkan potensi diri dan mengasah jiwa kepemimpinan mereka demi menyambut perubahan organisasi koperasi Desa Mandiri Lestari.

Perubahan merupakan suatu keniscayaan demi sebuah kebaikan dan tidak boleh kebablasan. Perubahan harus dilandasi dasar kuat dan demi mengantisipasi tantangan ke depan. Bahkan untuk merespons perkembangan dan perubahan zaman yang amat cepat saat ini, kemungkinan akan ada perubahan lagi di koperasi Desa Mandiri Lestari sesuai kondisi di lapangan untuk menyempurnakan reorganisasi manajemen Desa Mandiri Lestari.




Spoiler for Referensi:




0
708
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
UKM
UKM
icon
14.8KThread3.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.