monbebemx
TS
monbebemx
Pengacara Tomy Winata Serang Hakim, Ini Tindakan Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa dan menyelidiki secara intensif pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal. Si pengacara digelandang ke kantor polisi itu setelah menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore 18 Juli 2019.

"Kami dalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan, Kamis malam.

Harry menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap hakim yang menjadi korban serangan. "Kami juga melakukan pemeriksaan pada visum sebagai salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku," ujar Harry.

Penyerangan terjadi di tengah majelis hakim membacakan putusan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata. Tergugat adalah PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Desrizal menyerang menggunakan ikat pinggangnya. Ketua majelis hakim Sunarso terluka pada dahi karenanya. Sabetan juga mengenai seorang anggota majelis hakim.


Mahkamah Agung menyatakan penyerangan yang dilakukan oleh Desrizal masuk dalam ranah tindak pidana dan penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan saat hakim membacakan putusannya atau hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya.

Juru bicara MA, Abdullah, mengingatkan, pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan sikap pikir-pikir atau langsung menyatakan banding. “Itulah etika persidangan menurut hukum,” ujarnya mengecam penyerangan. 




Pengacara Tomy Winata Serang Hakim PN Jakpus dengan Ikat Pinggang


JawaPos.com – Penyerangan kepada hakim terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/7). Peristiwa terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat pengusaha nasional, Tomy Winata (TW) melawan PT PWG. Kejadian pecah sekitar pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan, peristiwa bermula saat Majelis Hakim tengah membacakan putusan. Pada saat masuk pada bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.

Pengacara TW berinisial D lantas berdiri dari tempat duduknya dan melangkah ke depan hakim, seraya mengeluarkan ikat pinggangnya.

“Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan,” ujar Makmur kepada wartawan, Kamis (18/7).

Penyerangan D berhasil mengenai hakim HS pada bagian jidat. Sedangkan hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang. Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku.

“Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera visum,” tambah Makmur.

Atas kejadian ini, pimpinan PN Jakpus akan melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). Mereka mempertimbangkan apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak.

Sementera itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar sudah membenarkan adanya peristiwa ini. Namun, dia tidak bisa merinci terlalu jauh, mengingat proses hukum kepada pelaku ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.

Dia hanya menyampaikan pengacara D sudah diamankan di Mapolres. “(Pelaku) Ada di Polres,” pungkasnya. 



simsol...capt.sabarutien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
10.5K
82
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.