powerpunk
TS
powerpunk
Masuk SD Harus Bisa Baca Tulis, Situ Sehat?

Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Penerimaan siswa baru yang diwarnai dengan pro kontra sistem zonasi baru saja usai. Kini anak - anak sekolah saatnya memulai tahun ajaran baru kembali. Namun, sebenarnya masih ada hal lain yang cukup mengganjal dari sistem penerimaan siswa baru khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) yakni adanya keharusan calon siswa baru untuk menguasai calistung (baca, tulis, dan berhitung) sebagai salah satu syarat masuk Sekolah Dasar.

Meski sebenarnya aturan ini sudah lama diterapkan dan tahun ini juga bukan merupakan pertama kali aturan ini diterapkan, tetap saja hal ini cukup mengganggu. Kenapa begitu? Karena kalau dimaknai secara harfiah saja, yang namanya sekolah dasar ya memang tempat seorang anak untuk mempelajari hal - hal dasar, termasuk dalam hal calistung. Jadi, jika calistung jadi salah satu syarat wajib seorang calon siswa untuk masuk sekolah dasar kokrasanya aneh ya. Bagaimana bisa tempat untuk mempelajari hal - hal dasar tapi syarat masuknya harus sudah menguasai hal dasar tersebut.


Mungkin sebagian diantara kita menganggap hal ini biasa saja. Karena bagi mereka makin cepat seorang anak menguasai hal dasar (calistung), makin baik, karena sang anak bisa mempelajari hal lain yang lebih tinggi tingkatannya. Toh, calistung sudah dipelajari saat anak duduk dibangku playgroup/ TK. Tapi kita lupa, play group/ Taman Kanak - Kanak sebenarnya bukanlah tempat bagi anak untuk mempelajari hal - hal seperti itu. TK/playgroup sejatinya hanya tempat bagi anak untuk bermain dan membiasakan berkumpul bersama orang lain pra sekolah, selain untuk melatih pendidikan karakter sang anak.

Tak mengapa sih kalau memang ada TK/ playgroup yang ingin mengajarkan anak belajar membaca maupun menulis sebagai tahap pengenalan saja. Tapi bukan berarti saat masuk jenjang SD, anak tersebut wajib harus sudah bisa membaca, menulis, maupun berhitung. Pemerintah sendiri juga mengatur tentang aturan penerimaan calon peserta didik baru tingkat sekolah dasar. Disana ditegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan tes calistung bagi calon peserta didiknya untuk mengukur kemampuan calon siswa tersebut. Aturan ini juga tertuang dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018.


Dalam peraturan menteri tersebut juga disebutkan bahwa syarat penerimaan siswa baru tingkat sekolah dasar adalah usia calon peserta didik, selain juga zonasi. Peserta didik harus berusia tujuh tahun atau sekurang - kurangnya enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Tidak ada sama sekali aturan yang mengharuskan seorang calon siswa harus menguasai calistung sebelum masuk SD. Bahkan, sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) hal tersebut justru dilarang.

Sebagaimana ane tulis diawal, bahwa di TK/PAUD/ Playgroup sebenarnya anak tidak untuk diajarkan calistung, pemerintah meminta agar di tempat ini anak lebih diutamakan pendidikan karakternya, tentang kejujuran, kemandirian, budaya antri dan sejenisnya. Yang pada intinya, bukan untuk dipaksa belajar calistung. Finlandia, negara dengan tingkat pendidikan terbaik didunia juga tidak mengajarkan calistung untuk anak usia dini. Disana anak - anak justru didorong untuk bermain dan bersosialisasi ditahun - tahun pertama sekolahnya.
Sekolah pun baru mengijinkan seorang anak sekolah setelah ia berumur tujuh tahun.





Disclaimer : Asli tulisan TS
Referensi : Ini dan Ini
Sumur Gambar : Om Google




Spoiler for Jangan di scan:





anasabilaswiitdebby4iinch
4iinch dan 43 lainnya memberi reputasi
42
23.9K
338
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.