BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Dihukum 6 tahun, Taufik Kurniawan masih bisa terima gaji

Taufik Kurniawan, usai sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019). Taufik akhirnya dihukum enam tahun penjara.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dihukum penjara 6 tahun dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK). Tapi Taufik masih bisa terima gaji karena vonis ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Jika putusan ini sudah inkrah, maka gaji dan fasilitas yang diterima Taufik sebagai Wakil Ketua DPR, baru bisa disetop. Mengingat, Taufik enggan mundur dari jabatannya walau terjerat kasus sejak Oktober tahun lalu.

Kasus ini belum inkrah, karena Taufik masih menimbang putusan hakim alias pikir-pikir. Kasus ini bisa berkekuatan hukum tetap, jika Taufik maupun jaksa tak mengajukan banding.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019) majelis hakim yang ketuai Antonius Widijantono, juga mencabut hak politik Taufik selama 3 tahun, denda Rp200 juta.

Politisi PAN (Partai Amanat Nasional) itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,24 miliar yang diterimanya sebagai pelicin pengurusan DAK Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Jumlah ini sudah dikurangi Rp600 juta, yang telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto.

Taufik terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Pada sidang akhir Juni lalu, jaksa menuntut hukuman 8 tahun dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Jaksa sama dengan Taufik, belum menyatakan pendapat alias pikir-pikir.

Dengan vonis ini, menurut kesekretariatan DPR, gaji dan fasilitas kesejahteraan Taufik sebagai anggota DPR akan dihentikan. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengklaim, fasilitas gaji dan hak-hak kesejahteraan yang melekat pada Taufik berhenti sejak penetapan vonis.

"Itu (gaji dan hak-hak kesejahteraan) langsung kami setop saat putusan atau vonis," kata Indra kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/7/2019).

Namun Februari lalu Indra menyatakan, ada empat hal yang bisa membuat seorang pimpinan DPR mundur. Satu, karena masalah hukum yang sudah inkrah. Dua, mengundurkan diri. Ketiga, meninggal dunia. Keempat, diberhentikan oleh partai. Dari empat sebab itu, tak ada satupun yang memberhentikan Taufik.

Walau jadi terdakwa, Taufik menolak mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. PAN, sebagai partai tempat bernaung Taufik juga tak akan mengajukan pengganti. Sebab, masa kerja DPR sebentar lagi berakhir. “Sudah tanggung waktunya," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno kepada Tempo, Senin, (15/7/2019).

Latar belakang kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan status tersangka kepada Taufik pada Oktober 2018. Dua tahun sebelum penetapan status tersangka itu, KPK menangkap tangan anggota DPRD Kabupaten Kebumen.

Kasus ini merembet ke banyak pihak dan perusahaan, hingga menggigit Taufik. Taufik bisa terlibat dalam 'pengurusan' DAK di dua kabupaten itu, karena selain sebagai Wakil Ketua DPR, dua kabupaten itu juga merupakan daerah pemilihannya saat maju menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

Saat itu, KPK menilai Taufik menerima sekitar Rp3,65 miliar dalam pengurusan DAK dan sebesar Rp1,2 miliar untuk pengurusan DAK untuk Purbalingga.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, suap itu diberikan secara cash di kamar hotel khusus yang dilengkapi pintu penghubung atau connecting door, di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta.

Fasilitas ini memungkinkan dua kamar hotel terhubung tanpa ketahuan dari luar. Namun belum semua uang diserahkan, pada penyerahan ketiga, KPK mencokok mereka.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...sa-terima-gaji

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Hari ini, surat pertimbangan Amnesti Baiq Nuril akan dibacakan di DPR

- Jumlah utang luar negeri BUMN semakin meningkat

- BMKG catat gempa M 6,0 melanda Nusa Dua

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
8
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread723Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.