mboorgoodAvatar border
TS
mboorgood
Kemenkeu Masih Tagih Tunggakan PT Lapindo Rp1,763 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memaparkan Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi dari Pemerintah kepada PT Lapindo Brantas Inc (LBI)/Minarak Lapindo Jaya (MLJ).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata mengatakan Kemenkeu masih melakukan penagihan kepada PT Lapindo karena telah melewati batas pembayaran piutang yang jatuh tempo sejak 10 Juli 2019.

“Total tunggakan LBI/MLJ yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.763.724.747.342,44 (termasuk bunga dan denda),” kata Isa, di Gdeung DJKN, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Penagihan tetap dilakukan Kemenkeu kepada PT Lapindo atas dasar perjanjian kredit yang telah disepakati.

Mengenai keinginan PT Lapindo untuk melakukan set off dengan cost recovery, Isa menegaskan, secara aturan, tidak memungkinkan pihaknya melakukan negoisasi dengan hal-hal seperti itu.

“Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan. Cost recovery hanya memungkinkan dari revenue yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di sini,” pungkas Isa.





Spoiler for link>>:


Spoiler for APA YANG TERJADI KALAU LAPINDO TELAT BAYAR UTANG>>:


Diubah oleh mboorgood 15-07-2019 05:27
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama memberi reputasi
1
2.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.