wahgituyaAvatar border
TS
wahgituya
Digugat Karena Kualitas Udara Jakarta Buruk, Ini Tanggapan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menggugat Pemerintah Provinsi Jakarta hingga Presiden Joko Widodo karena kualitas udara ibu kota yang semakin buruk.

Menanggapi gugatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

"Negara ini adalah negara hukum, dan setiap warga negara, setiap badan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu. Jadi kita hargai, kita hormati nanti biar proses hukum berjalan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/7/2019).


Anies menyebut, kualitas udara yang buruk dipengaruhi banyaknya penggunaan transportasi pribadi. Karena itu ia mengimbau agar warga mulai menggunakan transportasi umum.

"Karena itu saya mengajak semua untuk kurangi kendaraan pribadi. Mari gunakan kendaraan umum TJ (Transjakarta) jangkauan sudah lebih luar, ada MRT," ucapnya.
Solusi jangka pendek dari Pemprov DKI, kata Anies, adalah menambah alat ukur udara, mewajibkan uji emisi bagi seluruh kendaraan.

Lebih lanjut, Pemprov DKI juga akan memperketat pemberian izin bengkel. Setiap bengkel kendaraan di Jakarta harus memiliki fasilitas uji emisi.
"Kita akan mewajibkan perpanjangan izin bengkel harus ada fasilitas uji emisi. Semua bengkel di Jakarta 750 bengkel resmi harus memilki kemampuan uji emisi, begitu juga pom bensin," katanya menandaskan.



Aktivis berjejer menunggu proses pengajuan gugatan warga menuntut hak mendapatkan udara bersih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). Gugatan ditujukan ke Presiden RI, Menteri LHK, Mendagri, Menkes, Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) 

Sebelumnya, sejumlah aktivis mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Terdapat tujuh pihak tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.


Sumber
Sebenernya bukan salah anies. Diliat secara gamblang menurut gw memang lifestyle jakarta itu kalo jabatan lu kerja udh middle ke atas (which is officer ke atas/senior officer) minimal bawa mobil. Seperti sudah jadi gengsi. Susah juga bro rubah gaya hidup naik commuter/mrt/busway. Wong kadang2 krl aja masih delay dan nggu pergantian jalur yg lama di manggarai ama jatneg. Coba kalo dari jantung krl udah bener. 65% gw jamin mau mereka pake transport umum. Busway juga kadang masih delay 3 - 10 menit, belom pengemudi2 kadang2 ada yg lewat jalur busway. 

Intinye mah warganya dulu dibikin "manners" yg bener.


Mencoba netral gw. Ga membela penggugat dan anies. Murni opini gw ajaemoticon-Big Grin 



gabener.edanAvatar border
SLSDBSAvatar border
izzy713Avatar border
izzy713 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
4.7K
106
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.