badassbitchAvatar border
TS
badassbitch
Setelah Puas Lakukan Hubungan Intim Dengan Siswi SMP, Oknum Mahasiswa Justru Ogah


Setelah Puas Lakukan Hubungan Intim Dengan Siswi SMP, Oknum Mahasiswa Justru Ogah Diajak Menikah

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Bali dihukum kurungan penajara selama 10 tahun setelah divonis bersalah melakukan hubungan intim siswi SMP.

Mahasiswa itu bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23).

Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di kampus swasta di Denpasar ini dituntut 10 tahun, karena diduga melakukan hubungan intim dengan anak  di bawah umur.

Sebagaimana terungkap dalam berkas dakwaan, peristiwa terjadi bermula pada tanggal 25 Nopember 2018, terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 9 melalui media sosial Instagram.

Saat itu, korban juga memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada terdakwa. Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.


Mahosiswa bodoh, lebih senang ditusbol di penjara dripada dinikahkan ama daon muda
Diubah oleh badassbitch 23-06-2019 01:57
bintang.kebalikAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan bintang.kebalik memberi reputasi
2
8.6K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.