stealth.modeAvatar border
TS
stealth.mode
Jaksa Cantik Sebar Video Mesum di Facebook, Agus: Saat Itu Saya Jatuh...

RIAUSKY.COM - Kasus perselingkuhan dan penelantaran anak yang dilakukan AR, 45, oknum jaksa di Kejari Gianyar terus menggelinding menjadi bola panas.

Terbaru, I Nengah Agus Susila, suami sah jaksa AR berani bicara lantang. Pria yang bekerja sebagai kontraktor itu meminta semua lelaki yang pernah berselingkuh dengan istrinya diproses secara hukum.

Tanpa pandang bulu. Agus Susila sendiri memiliki daftar tiga pria yang berselingkuh dengan istrinya. Pertama, adalah seorang dosen di kampus terbesar di Bali.

Sementara dua orang lainnya adalah sesama jaksa. Dua jaksa tersebut adalah mantan petinggi di Kejari Karangasem dan Kejari Denpasar.  

Yang menarik, Agus Susila menuturkan kalua istrinya itu juga mengakui melakukan aksi pornografi dengan oknum dosen tersebut.

Video wik wik wik itu bahkan sempat disebar si dosen ke facebook istrinya.

"Dia mengakui video pornografi di-share ke Facebook, dosen itu nge-share dari Inggris karena saat itu sedang kuliah S3. Dia panik, waktu itu saya nggak bisa apa-apa karena saya sedang jatuh," ucap Agus seperti dikutip dari Radar Bali.

Namun berdasarkan keterangan istrinya video mesum itu bukanlah baru dibuat namun ketika ia sedang menempuh pendidikan jaksa tahun 2004.

Meskipun demikian tetap saja merupakan perselingkuhan karena ia telah menikah sejak tahun 2003 lalu.
Tak cuma itu, dia juga shock ketika membaca percakapan pesan antara istrinya dengan dosen itu. Banyak berisi percakapan mesum dan juga foto-foto tanpa busana yang di-share keduanya.

"Terungkap chat itu saya dapatkan semua hingga ML, foto tanpa busana saya dapatkan tanpa paksaan. Saya buka ketahuan, semesta masih berpihak pada saya bisa (jadi bukti)," jelasnya.

Seperti diberitakan, kabar perselingkuhan jaksa AR ini sendiri sudah merebak di internal Kejari Gianyar dan Kejati Bali.

Bahkan, AR sudah ditetapkan tersangka di Polsek Denpasar Timur (Dentim). Kini, penyidik kepolisian telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu (29/5) lali.

Terkait kebenaran kabar SPDP dari Polsek Dentim ini, Kasipidum Kejari Gianyar, Eka Wiryanta membenarkan telah menerima SPDP kasus penelantaran anak dengan tersangka oknum jaksa AR.

“Kami sudah menunjuk jaksa Astawa untuk (menangani) perkara ini. (SPDP) sudah kami terima,” kata Eka. (R02)

https://riausky.com/mobile/detailber...aya-jatuh.html

Resiko punya bini hyper emoticon-Embarrassment
0
4.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.