hyrata18Avatar border
TS
hyrata18
Gugat Hasil Pilpres, Prabowo: Jokowi Neo-Orde Baru
Jakarta - Sepekan berlalu, materi gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terus menuai kontroversi. Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo-Sandiaga minta ditetapkan sebagai Presiden/Wakil Presiden 2019-2024.

"Berkaitan dengan pemerintahan yang otoriter dan Orde Baru itu, melihat cara memerintah Presiden Joko Widodo, maka sudah muncul pandangan bahwa pemerintahannya adalah Neo-Orde Baru, dengan korupsi yang masih masif dan pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil sebagai ciri kepadanya," demikian gugatan Prabowo yang diberikan kuasa ke Bambang Widjojanto dkk sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (31/5/2019).

Hal di atas diambil dengan mengutip guru besar hukum dan Indonesianis dari Melbourne Universiry Law School, Prof Tim Lindsey. Kutipan yang diambil tim Prabowo adalah:

He cannot affoord to have too manu of these his enemies, and that means three is not much Jokowi can do abaout Indonesia's a poorly-regulated political system, which favours the weathly and drives candidates to illegaly recoup the high costs of getting elected once they are in office.

This system has entrenched corruption among the political elite and is a key reason for their predatory approach to public procurement.

Menurut Prabowo dkk, potensi kecurangan pemilu yang dilakukan presiden petahana akan lebih kuat terjadi kalau karakteristik pemerintahan yang dibangunnya adalah pemerintahan yang cenderung otoriter. Untuk meyakinkan majelis hakim konstitusi, parameter pemilu curang itu adalah:

1. Penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah.
2. Ketidaknetralan aparat negara, polisi dan intelijen.
3. Penyalahgunaan birokrasi/BUMN.
4. Pembatasan kebebasan media/pers.
5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

"Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," ujar berkas gugatan yang ditandatangani juga oleh pengacara Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, iwan Stariawan, Iskandar Sonhaji dan Dorel Amir.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. 

Sumber : sumur

W bingung lama-lama ama logika geng sebelah, kemarin mbak titiek dengan PeDenya bilang masyarakat merindukan bapaknya. 


Sekarang dalam gugatan ke MK BPN mengatakan pemerintahan pakde otoriter dan mirip neo orde baru makanya harus diganti. 

udahalah daripada pusing wa ngakak aja di pojokan. emoticon-Wakakaemoticon-Wakakaemoticon-Wakaka



Diubah oleh hyrata18 31-05-2019 06:23
simsol...Avatar border
manutdloyalistAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.3K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.